Kematian dalam Penguasaan Negara: Aktivis 17+8 dan Krisis HAM di Rutan Surabaya.

Media Barak Time.com
By -
0


Kematian Alfarisi bin Rikosen (21) di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, pada 30 Desember 2025, bukan sekadar kabar duka, melainkan alarm keras tentang rapuhnya perlindungan hak asasi manusia dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Seorang terdakwa yang belum diputus bersalah, meninggal dunia dalam penguasaan penuh negara—sebuah peristiwa yang dalam perspektif hukum HAM modern tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan administratif.


Dalam negara hukum (rechtstaat), prinsip paling elementer adalah jaminan keselamatan setiap orang yang dirampas kebebasannya oleh negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak atas perlindungan diri, rasa aman, dan bebas dari penyiksaan. Kematian Alfarisi saat menjalani penahanan justru menunjukkan kegagalan negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya sendiri.


Alfarisi bukan narapidana, melainkan terdakwa yang masih berada dalam asas presumption of innocence. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan diadili wajib diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Fakta bahwa ia meninggal sebelum persidangan mencapai putusan final memperparah bobot pelanggaran hukum yang terjadi.


Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Pasal 9 ayat (1) UU HAM menyatakan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Kematian dalam tahanan adalah bentuk pengingkaran paling telanjang terhadap norma ini.


Laporan penurunan berat badan Alfarisi hingga 30–40 kilogram selama masa penahanan menunjukkan indikasi kuat terjadinya perlakuan tidak manusiawi atau pengabaian serius terhadap standar kesehatan tahanan. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara eksplisit mewajibkan negara menjamin layanan kesehatan, perawatan jasmani, dan rohani bagi setiap tahanan tanpa diskriminasi.


Kewajiban negara ini juga diperkuat oleh standar internasional. Indonesia adalah pihak dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 6 ICCPR menegaskan hak untuk hidup, sementara Pasal 10 menyatakan bahwa setiap orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan penghormatan terhadap martabat manusia.


Dalam hukum HAM internasional, kematian dalam tahanan menimbulkan presumption of state responsibility. Artinya, beban pembuktian berada pada negara untuk menjelaskan secara transparan, objektif, dan independen penyebab kematian tersebut. Tanpa investigasi independen, kematian Alfarisi berpotensi dikualifikasikan sebagai unlawful death atau bahkan extrajudicial killing by omission.


Keterangan rekan satu sel yang menyebut Alfarisi mengalami kejang-kejang sebelum meninggal menambah urgensi pertanyaan: di mana pengawasan medis? Di mana kewajiban duty of care negara terhadap seseorang yang sepenuhnya berada dalam kontrol aparat? Pembiaran atas kondisi kesehatan yang memburuk dapat dikategorikan sebagai cruel, inhuman, or degrading treatment sebagaimana dilarang oleh Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.


Ironisnya, hingga hari ini tidak terdengar pernyataan penyesalan resmi, apalagi tanggung jawab politik, dari institusi negara yang berwenang. Padahal, dalam prinsip command responsibility, tanggung jawab tidak berhenti pada petugas lapangan, melainkan menjalar hingga pejabat struktural yang memiliki kewenangan pengawasan dan kebijakan.


Kematian Alfarisi juga tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca sebagai bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan, khususnya terhadap tahanan politik dan korban kriminalisasi kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum gagal membedakan antara penegakan hukum dan represi politik, sebuah garis batas yang seharusnya dijaga ketat dalam negara demokrasi.


Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus ini terjadi dalam konteks penindakan demonstrasi Agustus–September 2025, yang sejak awal telah menuai kritik luas karena penggunaan pasal-pasal represif dan pendekatan keamanan berlebihan. Ketika kriminalisasi diikuti kematian dalam tahanan, demokrasi berubah menjadi prosedur kosong tanpa substansi keadilan.


Aparatus negara tidak dapat berlindung di balik dalih administratif atau alasan medis yang tidak diverifikasi secara independen. Prinsip right to remedy dalam hukum HAM mewajibkan negara menyediakan kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi keluarga korban. Tanpa itu, kematian Alfarisi hanya akan menjadi statistik kelam yang terus berulang.


Dalam etika pemerintahan modern, tanggung jawab politik adalah keniscayaan. Menteri dan jajaran yang bertanggung jawab atas sistem pemasyarakatan tidak bisa sekadar menyampaikan belasungkawa simbolik. Ketika seseorang mati dalam penguasaan negara, pengunduran diri bukan sekadar opsi moral, melainkan konsekuensi etis dari kegagalan struktural.


Jika negara gagal melindungi nyawa orang yang sedang ditahannya, maka klaim bahwa negara hadir melindungi rakyat menjadi tidak lebih dari slogan kosong. Penjara dan rutan tidak boleh menjadi ruang abu-abu di mana hukum berhenti bekerja dan martabat manusia ditangguhkan.


Kematian Alfarisi adalah cermin retak wajah negara hukum kita. Ia menuntut lebih dari sekadar klarifikasi; ia menuntut keberanian politik, penegakan hukum yang jujur, dan reformasi serius sistem pemasyarakatan. Sebab, dalam negara demokratis, setiap nyawa—termasuk nyawa seorang tahanan—adalah ukuran sejati dari keberadaban kekuasaan.



Demikian.


Penulis Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH.,Merupakan Praktisi Hukum, Mantan Demostran dan Wkl. Sekretaris Bid. Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)