Baraktime.com|Labusel
Permasalahan Dana KUR (Kredit
Usaha Rakyat) tanpa agunan kian menjadi masalah di masayarakat. Sebab
Notabenenya program pinjaman yang ditawarkan oleh pemerintah untuk membantu
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan bunga rendah itu tanpa
memerlukan agunan. Salah satu bank yang ditunjuk pemerintah adalah BRI (Bank
Rakyat Indonesia).
Dalam konteks transparansi public
dan kejelasan program pemerintah tersebut, Gerakan Aksi Mahasiswa Sumatera
Utara Indonesia (GAMS Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Bank BRI
Cabang Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Kamis
(04/12/2025).
Aroma Syahputra Hasibuan selaku koordinator
aksi dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak BRI Kotapinang.
Salah satu poin utama adalah permintaan klarifikasi terbuka mengenai jumlah
dana KUR yang tersedia dan yang telah disalurkan kepada masyarakat Labuhanbatu
Selatan.
Aroma juga mempertanyakan alasan
pihak BRI Cabang Kotapinang yang dinilai tidak memberikan edukasi atau
informasi terbuka kepada publik, khususnya terkait pengembalian agunan bagi
nasabah KUR di bawah Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan KUR. Dalam aturan tersebut menegaskan bahwa pinjaman KUR di bawah
batas tersebut tidak lagi mensyaratkan agunan tambahan.
Lebih lanjut, GAMS Indonesia
menduga adanya penyaluran KUR yang tidak tepat sasaran. Mereka menilai sejumlah
penerima KUR sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat sebagai pelaku usaha mikro,
salah satunya karena telah memiliki lahan perkebunan sawit produktif seluas
25–30 hektare, sehingga dianggap lebih layak mengakses kredit umum, bukan KUR.
Dampak dari itu, banyak pelaku
usaha mikro dan UMKM di Labuhanbatu Selatan takut melakukan peminjaman dana KUR.
padahal anggarannya sudah disediakan negara,” ujar Aroma.
Ia juga menilai pimpinan BRI
Cabang Kotapinang perlu bertanggung jawab atas rendahnya pemahaman masyarakat
terhadap aturan terbaru terkait KUR.
Aksi mahasiswa ini diterima
langsung oleh Kepala Cabang BRI Kotapinang, Triyono Priosaputro, yang kemudian
mengundang perwakilan massa untuk berdiskusi di ruang rapat Kantor Cabang BRI
Kotapinang.
Dalam pertemuan tersebut, Triyono
yang didampingi Manager Bisnis Mikro, Parlian Siagian, menjelaskan, BRI telah
mengikuti aturan terbaru terkait pelaksanaan KUR. Ia memastikan bahwa
pengembalian semua agunan bagi nasabah KUR di bawah Rp100 juta akan dilakukan
sesuai regulasi.
“Kami telah menjalankan aturan
tersebut, dan seluruh agunan nasabah KUR akan kami kembalikan. Kami juga akan
menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh nasabah KUR melalui surat di
seluruh unit BRI di Labuhanbatu Selatan,” jelas Triyono.
Triyono menegaskan bahwa BRI Cabang
Kotapinang siap memberikan edukasi dan membuka akses informasi kepada publik
sesuai ketentuan yang berlaku.(Tr)


Posting Komentar
0Komentar