Baraktime.com|Palas
Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba
Polres Palas) ungkap kasus Narkotika di wilayah hukum Polres palas dengan
meringkus seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Aliaga,
Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Personil Satresnarkoba Polres Palas mengrebek
seorang berinisial AA (44) dalam gubuk perkebunan masyarakat. Senin. (26/05/2025)
pukul 01.00 WIB dini hari
AA berprofesi sebagai Petani merupakan warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, , Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK Saat dikonfirmasi awak
media melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH Rabu (28/05/2025)
mengatakan membenarkan penangkapan tersebut diatas, pelaku diamankan pada Senin
dini hari. (26/05/2025) pukul 01.00 WIB.
“Dari tangan pelaku kami amankan sejumlah barang bukti, berupa 2
bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat
10,8 gram bruto., 1 buah Hp android, 1 buah timbangan, uang tunai Rp.500.000
(Lima ratus ribu rupiah), 2 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari plastik
dan1 buah kaca pieex dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Palas untuk
proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK
melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH
Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH di dampingi Kbo Ipda
Eben Pakpahan dan AIptu Idris Efendi Harahap menyebutkan penangkapan terhadap
pelaku Pada hari Minggu (25/05/2025), Sekira Pkl 20.00 Wib personil
Satresnarkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di
Desa Aliaga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas tepat nya di gubuk perkebunan
masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu
sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Kasat Narkoba
Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.,MH memerintahkan Aiptu Idris Efendi
Harahap dan personil opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP
untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.”Tutur Iptu Parlin
Azhar Harahap SH
Kemudian pada Hari Senin (26/05/2025) sekira pukul 01.00 Wib tim
Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di
tempat yg di maksud di atas dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki
berinisial AA dan juga di dapati barang bukti seperti yang dimaksud diatas.
Tandas Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH.
Selanjutnya, dikatakan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK,
melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan Berdasarkan hasil
interogasi dari AA yang bersangkutan memperoleh narkotika jenis sabu sabu
tersebut dari bandar yang berinisial NH alias Poki (dalam lidik).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Palas untuk
dilakukan penyelidikan dan Proses Hukum lebih lanjut serta
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AA telah ditetapkan
sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (2) Subs
pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009” Ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
( KP-AS. Sumber Humas Polres Palas)


Posting Komentar
0Komentar