Baraktime.com|Kendari
Seorang Guru SD bernama Mansur (53) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis bersalah dalam kasus dugaan pelecehan muridnya hingga membuat kerabat terdakwa riuh dalam persidangan. Mansur divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Mengadili,
pertama menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
telah melakukan tindak pidana kekerasan anak sebagaimana dalam dakwaan.
Kedua,
menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara," kata Ketua
Majelis Hakim Wa Ode Sania saat membacakan vonis di PN Kendari, Senin
(1/12/2025).
Dalam
penyampaiannya itu, Majelis hakim menilai bahwa Mansur telah melakukan
perbuatan yang membuat korban anak trauma. Kemudian Mansur dianggap tidak mampu
memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
Perbuatan
terdakwa telah memberikan trauma kepada korban. Dan terdakwa sebagai seorang
guru tidak memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa meresahkan
masyarakat," bebernya.
Putusan
itu sempat membuat sidang menjadi riuh. Kerabat Mansur yang hadir dalam
persidangan bersorak atas putusan majelis hakim yang menilai Mansur bersalah
melakukan tindak pidana.
Suasana
semakin riuh ketika kuasa hukum Mansur langsung menyatakan banding setelah
putusan dibacakan. Langkah itu sontak kembali disambut riuh oleh pendukung guru
Mansur.
Usai
sidang, kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan mengungkapkan pihaknya langsung
mengajukan banding usai mendengar putusan tersebut. Ia menilai putusan hakim
itu zalim terhadap terdakwa.
"Kami
langsung mengajukan banding, kami menilai putusan tersebut zalim," ujar
Andre.
Menurut
dia, majelis hakim keliru menilai rangkaian bukti dalam persidangan. Ia
menegaskan bahwa vonis terhadap Mansur hanya bersandar pada satu keterangan
saksi.
"Pak
Mansur dihukum karena hanya keterangan satu saksi, tidak ada saksi lain yang
membuktikan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan," bebernya.
Ia
menyebut hal itu menjadi dasar keberatan tim kuasa hukum. Andre menilai putusan
itu tidak mencerminkan proses pembuktian yang sebenarnya.
"Putusan
tadi tidak berdasarkan pembuktian dan tidak berdasarkan alat bukti, setelah
putusan tadi kami langsung menyatakan banding," pungkasnya.
Diketahui,
guru Mansur sempat dikeroyok orang tua siswa usai dituduh melakukan pelecehan
terhadap muridnya. Orang tua yang keberatan anaknya diduga menjadi korban
mendatangi guru tersebut di sekolah.
"Iya,
pengeroyokan itu terjadi sangat kami sayangkan," kata Ketua PGRI Sultra
Suriadi kepada detikcom, Jumat (10/1) lalu.
Pengeroyokan
itu terjadi di salah satu SD di Kecamatan Baruga, Kendari, Kamis (9/1) pagi.
Insiden itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. (rel/red)
Sumber
:detiksulsel


Posting Komentar
0Komentar