GAKOPTAS nilai Agrinas tidak serius menyelesaikan Konflik Agraria dengan masyarakat

Media Barak Time.com
By -
0

 


 

Baraktime.com|Labusel

Tuntutan GAKOPTAS mengenai klarifikasi dan penanganan oleh ATR/BPN terkait konflik agraria dengan masyarakat ujung gading juliu, Kabupaten Padang Lawas Utara dinilai belum jelas, dan dinilai Agrinas tidak serius dalam menyelesaikan persoalan tersebut dengan masyarakat.


Hal ini disampaikan Nasaruddin Dasopang selaku Dewan Penasehat Gakoptas didampingi Pandapotan Situmeang selaku Wakil Ketua dan Gindo Dasopang selaku Sekretaris dalam siaran pers di sekretariat Gakoptas, Jalan Kalapane Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (26/11).


Menurut Nasaruddin kegiatan rapat dengan DPD RI dan Agrinas di Lantai 3 kantor Gubernur Sumatera Utara tidak jelas, Sebab tidak ada hasil yang benar-benar berpihak kepada masyarakat tani. Seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dengan mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah yang dimilikinya.

Nasaruddin juga menyampaikan ketidakpuasannya dalam pertemuan dengan DPD-RI dan Agrinas Palma Nusantara, sebab ada beberapa point pengajuan yang seyogyanya mereka sampaikan tidak terealisasi. Hal ini di karenakan singkatnya waktu perwakilan Agrinas Palma Nusantara dalam rapat tersebut. Sebab ada 5 point tuntutan yaitu, Gakoptas meminta Menteri Kehutanan RI dapat menyampaikan informasi resmi kepada Ketua DPD RI, cq. Anggota DPD RI Penrad  Siagian terkait perkembangan permohonan GAKOPTAS tentang Izin Perhutanan Sosial selambatnya 2 minggu setelah rapat dengar pendapat umum dilaksanakan.


Selanjutnya, Gakoptas meminta mentri ATR/BPN dan Bupati Padang Lawas Utara tidak memperpanjangan  dan atau mengeavaluasi sertifikat HGU nomor 01 tanggal 14 Mei 1997 dan Nomor 02, tanggal 14 Mei 1997 yang dimiliki PT. Wonorejo Perdana  yang dikeluarkan berdasarkan SK BPN Nomor 64/HGU/94/Tgl 22 Agustus 1994 dan ataumengeluarkan lahan yang saat ini dikuasai dan diusahai warga desa Ujung Gading Julu seluas lebih kurang 2.097 Ha dari SHGU  PT. Wonorejo.

Nasaruddin juga menyampaikan, Meminta Kakanwil BPN Sumatera Utara  agar menyampaikan kepada Menteri ATR/BPN RI dan Bupati Padang Lawas Utara perihal rekomendasi  untuk mengevaluasi dan atau penolakan perpanjangan HGU demi memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat.


Selanjutnya, meminta mentri ATR/BPN dan BUpati Padang Lawas Utara untuk segera memproses secepatnya tanah objek reforma Agraria (TORA) sebagai resolusi konkrit terhadap ha katas tanah masyarakat desa Ujung gading Julu. Terakhir Gakoptas meminta Satgas PKH dan PT. Agrinas Palma Nusantara segera menghentikan Intimidasi terhadap masyarakat dan segera meninggalkan Desa Ujung Gading Julu.


Sementara Ketua Gakoptas Ujung Gading Julu Kabupaten Padang Lawas Utara, Imam Syahraini Siregar melalui seluler, Rabu (26/11) menegaskan, Pertemuan antara masyarakat, DPD RI dan Agrinas Palma Nusantara di kantor Gubernur Sumatera Utara tidak jelas, Sebab saat pertemuan perwakilan Agrinas Palma Nusantara tidak tuntas mengikuti rapat dengan alas an ada urusan mendesak di Jakarta. Ironisnya, Malam hari Kepala Desa Ujung Gading Julu, Perubahan Hasibuan
  dan salah seorang tokoh masyarakat, H.Muhammad Nur dipanggil pihak Agrinas di suatu tempat. Dalam pertemuan itu adanya penekanan kepada kepala desa dan tokoh masyarakat agar tunduk pada aturan dan intruksi dari Agrinas.

Atas indikasi intimidasi itu Spontan dijawab H. Muhammad Nur bahwa selama ini mereka dalam mengelola lahan pertanian mereka secara mandiri dan tidak bergantung kepada pemerintah dan pihak lain.


“Selama ini masyarakat desa Ujung Gading Julu tetap mandiri dalam mengelola lahan pertaniannya dan tidak bergantung pada pemerintah,lantas kenapa mereka harus tunduk kepada peraturan Agrinas”. Ujar Imam Syahraini Siregar.

Lebih Lanjut Imam menjelaskan, PIhak Agrinas tidak bisa semena-mena terhadap lahan masyarakat yang telah lama d Kelola. Intimidasi yang dialami Kepala Desa dan Tokoh masyarakat menunjukkan rasa ketidak adilan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Karenanya beliau meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar dapat memberikan sanksi tegas atas kinerja Agrinas yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan memberikan pengawasan setiap kegiatan Agrinas serta memastikan tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat.


“Semoga persoalan tanah yang menyangkut kepentingan masyarakat di Ujung Gading Julu dapat segera selesai” imbuhnya.


Sedangkan menurut Syahrul Isman Pengurus Walhi Sumatera Utara yang intens memberi pendampingan kepada masyarakat tani, saat dikonfirmasi via seluler, Rabu malam (26/11) mengatakan, agrinas harusnya menjalankan  putusan  Mahkamah konstitusi Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1), tentang sanksi pidana dan denda. Kalau agrinas memaksakan untuk pembagian  hasil dengan masyarakat, sama dengan agrinas palma Nusantara tidak menjalankan visi misis presiden Prabowo Subianto yang ingin mensejahteraakan masyarakat disekitar kawasan hutan.(red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)