Baraktime.com|Labusel
Tuntutan GAKOPTAS mengenai klarifikasi dan penanganan oleh
ATR/BPN terkait konflik agraria dengan masyarakat ujung gading juliu,
Kabupaten Padang Lawas Utara dinilai belum jelas, dan dinilai Agrinas tidak
serius dalam menyelesaikan persoalan tersebut dengan masyarakat.
Hal ini disampaikan Nasaruddin Dasopang selaku Dewan Penasehat
Gakoptas didampingi Pandapotan Situmeang selaku Wakil Ketua dan Gindo Dasopang
selaku Sekretaris dalam siaran pers di sekretariat Gakoptas, Jalan Kalapane Kecamatan
Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (26/11).
Menurut Nasaruddin kegiatan rapat dengan DPD RI dan Agrinas
di Lantai 3 kantor Gubernur Sumatera Utara tidak jelas, Sebab tidak ada hasil
yang benar-benar berpihak kepada masyarakat tani. Seharusnya permasalahan ini
dapat diselesaikan dengan bijaksana dengan mengembalikan hak-hak masyarakat
atas tanah yang dimilikinya.
Nasaruddin juga menyampaikan ketidakpuasannya dalam pertemuan dengan DPD-RI dan Agrinas Palma Nusantara, sebab ada beberapa point pengajuan yang seyogyanya mereka sampaikan tidak terealisasi. Hal ini di karenakan singkatnya waktu perwakilan Agrinas Palma Nusantara dalam rapat tersebut. Sebab ada 5 point tuntutan yaitu, Gakoptas meminta Menteri Kehutanan RI dapat menyampaikan informasi resmi kepada Ketua DPD RI, cq. Anggota DPD RI Penrad Siagian terkait perkembangan permohonan GAKOPTAS tentang Izin Perhutanan Sosial selambatnya 2 minggu setelah rapat dengar pendapat umum dilaksanakan.
Selanjutnya, Gakoptas meminta mentri ATR/BPN dan
Bupati Padang Lawas Utara tidak memperpanjangan
dan atau mengeavaluasi sertifikat HGU nomor 01 tanggal 14 Mei 1997 dan
Nomor 02, tanggal 14 Mei 1997 yang dimiliki PT. Wonorejo Perdana yang dikeluarkan berdasarkan SK BPN Nomor 64/HGU/94/Tgl
22 Agustus 1994 dan ataumengeluarkan lahan yang saat ini dikuasai dan diusahai
warga desa Ujung Gading Julu seluas lebih kurang 2.097 Ha dari SHGU PT. Wonorejo.
Nasaruddin juga menyampaikan, Meminta Kakanwil BPN Sumatera Utara agar menyampaikan kepada Menteri ATR/BPN RI dan Bupati Padang Lawas Utara perihal rekomendasi untuk mengevaluasi dan atau penolakan perpanjangan HGU demi memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat.
Selanjutnya, meminta mentri ATR/BPN dan BUpati
Padang Lawas Utara untuk segera memproses secepatnya tanah objek reforma
Agraria (TORA) sebagai resolusi konkrit terhadap ha katas tanah masyarakat desa
Ujung gading Julu. Terakhir Gakoptas meminta Satgas PKH dan PT. Agrinas Palma
Nusantara segera menghentikan Intimidasi terhadap masyarakat dan segera
meninggalkan Desa Ujung Gading Julu.
Atas indikasi intimidasi itu Spontan dijawab H. Muhammad Nur bahwa selama ini mereka dalam mengelola lahan pertanian mereka secara mandiri dan tidak bergantung kepada pemerintah dan pihak lain.
“Selama ini masyarakat desa Ujung Gading Julu
tetap mandiri dalam mengelola lahan pertaniannya dan tidak bergantung pada
pemerintah,lantas kenapa mereka harus tunduk kepada peraturan Agrinas”. Ujar
Imam Syahraini Siregar.
Lebih Lanjut Imam menjelaskan, PIhak Agrinas tidak bisa semena-mena terhadap lahan masyarakat yang telah lama d Kelola. Intimidasi yang dialami Kepala Desa dan Tokoh masyarakat menunjukkan rasa ketidak adilan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Karenanya beliau meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar dapat memberikan sanksi tegas atas kinerja Agrinas yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan memberikan pengawasan setiap kegiatan Agrinas serta memastikan tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat.
“Semoga persoalan tanah yang menyangkut kepentingan masyarakat di Ujung Gading Julu dapat segera selesai” imbuhnya.
Sedangkan menurut Syahrul Isman
Pengurus Walhi Sumatera Utara yang intens memberi pendampingan kepada
masyarakat tani, saat dikonfirmasi via seluler, Rabu malam (26/11) mengatakan,
agrinas harusnya menjalankan putusan Mahkamah konstitusi Pasal 17 ayat (2) huruf b
dan Pasal 110B ayat (1), tentang sanksi pidana dan denda. Kalau agrinas
memaksakan untuk pembagian hasil dengan
masyarakat, sama dengan agrinas palma Nusantara tidak menjalankan visi misis
presiden Prabowo Subianto yang ingin mensejahteraakan masyarakat disekitar kawasan
hutan.(red)







Posting Komentar
0Komentar