Baraktime.com|Aceh Singkil
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP & WH) Kabupaten Aceh Singkil melakukan operasi penertiban tempat hiburan malam di Blok 6 Baru Kecamatan Gunung Meriah yang diduga kuat melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Razia penertiban pada Sabtu malam, 8 November 2025 dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol PP dan WH, Afrijal SE dan berhasil mengungkap praktik ilegal penyediaan pemandu lagu.
Dari lokasi razia, enam wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu ditemukan, lima di antaranya berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan satu dari Sibolga, Tapanuli Tengah.
Keenamnya segera dibawa ke kantor Satpol-PP & WH untuk proses pemeriksaan dan pembinaan intensif. Mereka dipulangkan dengan biaya sendiri setelah diberikan arahan agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap aturan syariat dan norma masyarakat Aceh.
Petugas juga langsung menyegel tempat karaoke di Blok 6 Baru, Kecamatan Gunung Meriah sebagai langkah preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Pemilik lokasi hiburan tersebut kemudian menyerahkan surat pernyataan kesanggupan mematuhi semua peraturan daerah dan qanun yang berlaku.
Dalam surat pernyataan itu, pemilik tegas berjanji tidak akan menyediakan perempuan penghibur lagi dan siap menerima sanksi penutupan permanen bila melanggar.
Afrijal melalui Kabid WH, Julkarnain SE., menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar razia sesaat, melainkan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
"Kami berharap razia ini menjadi peringatan sekaligus pembinaan bagi seluruh pelaku bisnis hiburan di Aceh Singkil agar selalu beroperasi sesuai koridor qanun dan norma yang berlaku," kata Julkarnain. (MP)



Posting Komentar
0Komentar