Ribuan massa Koalisi Bersama KJMS dan GMLHB berunjuk rasa di PT. ANJA, Tuntut Plasma untuk 26 Desa

Media Barak Time.com
By -
0

 



 

Baraktime.com|Paluta

Ribuan massa yang tergabung kedalam Koalisi Bersama Komando Jaringan Mahasiswa Sumut dan Gerakan MasyarakatLuat Huristak Bersatu berunjuk rasa di depan kantor PT. ANJ Kecamatan SImangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (28/10).


Dalam aksi itu dihadiri kepala desa dari 26 desa yang ada di kecamatan huristak menuntut penyaluran plasma untuk masyarakat yang ada di 26 desa. Dan juga ganti rugi tanah adat pasir pinang serta masalah kepala desa yang masih proses hukum di Polres Palas akibat laporan PT. ANJA


Aksi massa meyampaikan aspirasinya di pos satpam menuju kantor Besar ANJ/FR group, namun Saat masyarakat aksi di depan PKS PT. ANJA sempat terjadi kericuhan  


Dalam tuntutannya masyarakat menyampaikan agar pihak PT. ANJA secepatnya menyalurkan Plasma kepada masyarakat luak Huristak dan mempercepat proses ganti rugi tanah beberapa desa yang ada di Kecamatan Huristak.


Menurut Darwin Lubis selaku Sekjen IPK Sumatera Utara, aksi yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya dengan tuntutan yang sama  yaitu penyaluran Plasma untuk masyrakat luat Huristak dan memproses ganti rugi tanah masyarakat Luat Huristak.


Hasilnya, pihak perusahaan telah menyetujui pelaksanaan fasilitas pembangunan kebun masyarakat pada fase pertama. Namun permasalahan ganti rugi tanah masyarakat belum terealisasi, namun hal ini tetap menjadi tuntutan masyarakat agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.


Darwin Lubis menegaskan, masyarakat luat huristak tidak akan berhenti melakukan tuntutan tentang Plasma dan ganti rugi lahan masyarakat yang belum selesai yang dikhawatirkan akan memicu komplik sosial masyarakat.”Kita akan terus berjuang sampai tuntutan masyarakat dapat direalisasikan” ujarnya.


Dalam aksi itu masyarakat juga meminta kepada Kementerian ATR /BPN RI agar melakukan pengukuran ulang lahan yg sekarang dikuasai oleh pihak ANJA/FR dengan tarnsparan agar kecurigaan masyarakat terhadap perusahaan dapat terjawab.


Disamping itu, secara tertulis  PT. ANJ langsung menjawab aksi massa dengan surat nomor 118/GM/ANJA-BNG/M/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 prihal persetujuan  pelaksanaan fasilitas pembangunan kebun masyarakat fase 1. Pembangunan kebun masyarakat dengan pola kredit atau konversi Refinancing seluas 20 persen dari luas IUP (Izin Usaha Perkebunan) yang berada di Kecamatan Huristak.


Pelaksanaan kegiatan  FPKM Fase 1 dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tujuan membangun kemitraan dengan masyarakat yang saling menguntungkan. Surat PT. Austindo Nusantara Jaya Agri langsung di tanda tangani General Manager,  Syahid Rudiono. (KP/ASH)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)