Baraktime.com|Paluta
Ribuan massa yang tergabung kedalam Koalisi Bersama Komando Jaringan Mahasiswa Sumut dan Gerakan MasyarakatLuat Huristak Bersatu berunjuk rasa di depan kantor PT. ANJ Kecamatan SImangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (28/10).
Dalam aksi itu dihadiri kepala desa dari 26 desa yang ada di kecamatan huristak menuntut penyaluran plasma untuk masyarakat yang ada di 26 desa. Dan juga ganti rugi tanah adat pasir pinang serta masalah kepala desa yang masih proses hukum di Polres Palas akibat laporan PT. ANJA
Aksi massa meyampaikan aspirasinya di pos satpam menuju
kantor Besar ANJ/FR group, namun Saat masyarakat aksi di depan PKS PT. ANJA sempat
terjadi kericuhan
Dalam tuntutannya masyarakat menyampaikan agar pihak PT. ANJA
secepatnya menyalurkan Plasma kepada masyarakat luak Huristak dan mempercepat
proses ganti rugi tanah beberapa desa yang ada di Kecamatan Huristak.
Menurut Darwin Lubis selaku Sekjen IPK Sumatera Utara, aksi
yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya dengan
tuntutan yang sama yaitu penyaluran
Plasma untuk masyrakat luat Huristak dan memproses ganti rugi tanah masyarakat
Luat Huristak.
Hasilnya, pihak perusahaan telah menyetujui pelaksanaan
fasilitas pembangunan kebun masyarakat pada fase pertama. Namun permasalahan
ganti rugi tanah masyarakat belum terealisasi, namun hal ini tetap menjadi
tuntutan masyarakat agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.
Darwin Lubis menegaskan, masyarakat luat huristak tidak akan
berhenti melakukan tuntutan tentang Plasma dan ganti rugi lahan masyarakat yang
belum selesai yang dikhawatirkan akan memicu komplik sosial masyarakat.”Kita
akan terus berjuang sampai tuntutan masyarakat dapat direalisasikan” ujarnya.
Dalam aksi itu masyarakat juga meminta kepada Kementerian ATR
/BPN RI agar melakukan pengukuran ulang lahan yg sekarang dikuasai oleh pihak
ANJA/FR dengan tarnsparan agar kecurigaan masyarakat terhadap perusahaan dapat
terjawab.
Disamping itu, secara tertulis PT. ANJ langsung menjawab aksi massa dengan
surat nomor 118/GM/ANJA-BNG/M/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 prihal
persetujuan pelaksanaan fasilitas
pembangunan kebun masyarakat fase 1. Pembangunan kebun masyarakat dengan pola
kredit atau konversi Refinancing seluas 20 persen dari luas IUP (Izin Usaha
Perkebunan) yang berada di Kecamatan Huristak.
Pelaksanaan kegiatan
FPKM Fase 1 dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
dengan tujuan membangun kemitraan dengan masyarakat yang saling menguntungkan. Surat
PT. Austindo Nusantara Jaya Agri langsung di tanda tangani General
Manager, Syahid Rudiono. (KP/ASH)


Posting Komentar
0Komentar