Baraktime.com|Medan
Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek) segera melakukan verifikasi faktual menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tata kelola di Universitas Sumatera Utara (USU).
Desakan ini disampaikan oleh Pangeran Siregar, anggota FP-USU, menyusul berbagai temuan internal yang belum terselesaikan dan telah berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Itjen memiliki mandat hukum dan moral untuk memastikan penyelenggaraan perguruan tinggi negeri berjalan sesuai prinsip good university governance. Kami berharap tim Itjen tidak hanya datang untuk klarifikasi, tapi benar-benar melakukan investigasi lapangan yang terbuka dan transparan,” ujar Pangeran di Medan, Minggu (12/10/2025).
Menurut FP-USU, sejumlah persoalan di USU kini telah berpotensi menjadi kasus hukum, di antaranya:
Penggadaian aset tanah milik USU di Tabuyung senilai Rp228,3 miliar, Kacau-balaunya pengelolaan kebun sawit Tambunan A, Dugaan penyimpangan proyek kolam retensi dan UMKM Square
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 terkait kelebihan bayar UKT, remunerasi, termasuk 19 temuan pelanggaran administrasi dan keuangan di lingkungan USU, termasuk proyek infrastruktur dan belanja modal yang tidak sesuai spesifikasi kontrak
Dana hibah senilai Rp41 miliar yang dinilai tidak wajar karena dicairkan sebelum persetujuan DPRD, serta dugaan penyalahgunaan anggaran bahan bakar kendaraan dinas.
FP-USU juga menyoroti proses pemilihan Rektor USU periode 2026–2031 yang dinilai sarat rekayasa. Pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 19 Tahun 2022 mengenai tata cara pemilihan rektor PTN turut menjadi perhatian serius.
“Sejumlah calon rektor telah melaporkan adanya intervensi politik, pelanggaran etika akademik, dan manipulasi suara senat universitas. Fakta-fakta ini seharusnya direspons Itjen dengan audit lapangan, bukan hanya klarifikasi administratif,” tegas Pangeran.
Situasi yang memburuk ini telah mendorong beberapa pihak untuk menempuh jalur hukum, dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait keputusan administratif yang dinilai cacat prosedur.
Fenomena gugatan ke PTUN dari lingkungan kampus seperti ini tergolong langka. Biasanya, sengketa internal universitas diselesaikan melalui jalur etik atau mediasi Kementerian. Namun, karena minimnya transparansi dan lambatnya respons Itjen, jalur hukum dinilai sebagai satu-satunya opsi yang tersisa.
“Kementerian dan Itjen seharusnya turun langsung. Ini bukan hanya urusan kampus, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan institusi pendidikan tinggi negeri,” katanya lagi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, Itjen berperan penting dalam pengawasan internal kementerian. Namun, sejumlah akademisi hukum tata negara menilai fungsi pengawasan tersebut melemah karena hanya mengandalkan klarifikasi tertulis.
“Kunci akuntabilitas publik adalah verifikasi faktual, bukan administrasi semata,” ujar seorang akademisi USU yang enggan disebut namanya.
BPK RI dalam laporan audit tahun 2024 mencatat 19 temuan administratif dan keuangan di lingkungan USU, termasuk proyek infrastruktur dan belanja modal yang tidak sesuai kontrak. Namun belum ada tindak lanjut signifikan dari Itjen atas temuan tersebut.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan, tapi berusaha menjaga integritas pendidikan tinggi negeri,” kata Pangeran.
FP-USU memperingatkan bahwa lambatnya langkah verifikasi faktual dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Jika universitas sebesar USU dibiarkan tanpa audit menyeluruh, maka prinsip meritokrasi dan transparansi bisa tergerus oleh kepentingan kekuasaan administratif.
“Rektorat bukan kerajaan kecil, dan kampus bukan alat kekuasaan,” tegasnya.
Kementerian sejatinya telah menerbitkan regulasi pengawasan, termasuk Permendikbud No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang mewajibkan audit berkala. Namun di lapangan, implementasinya kerap tersendat karena tertutupnya akses data, birokrasi internal, dan konflik kepentingan.
FP-USU menyatakan akan mengirimkan laporan tambahan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Itjen tidak segera mengambil langkah konkret dalam waktu dekat. Tujuannya, agar pengawasan eksternal dapat berjalan paralel dengan mekanisme internal kementerian.
“Kami akan kawal proses ini hingga tuntas, bukan hanya berhenti di meja surat-menyurat,” pungkas Pangeran
Siaran Pers,
Forum Penyelamat USU


Posting Komentar
0Komentar