Bupati Palas dan Masyrakat Kecewa Kepada Pimpinan Perusahaan FR/ANJ Binanga, Karena tidak datang dalam pertemuan.

Media Barak Time.com
By -
0

 

 

Baraktime.com|Palas

Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Masyarakat merasa kecewa atas ketidak hadiran Direktur PT. FR/ANJ dalam pertemuan yang di laksanakan di kantor bupati Padang Lawas, Kamis (2/10). Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut   Aksi Masyrakat pasir pinang khususnya Masyarakat huristak yang bergabung dengan kelompok Mahasiswa  dan DPD IPK Padang Lawas Padatanggal 26 November 2025 lalu  di kantor Kejari Palas dan kantor Bupati Palas, dengan 8 tuntutan yang ditujukan kepada instansi terkait.

 

Atensi Bupati Padang Lawas atas aksi masyarakat itu dengan membentuk tim monitoring  yang terdiri dari   Asisten 2  dan 7 OPD di lingkup Pemkab Padang Lawas diantaranya  Dinas ketenaga kerjaan, Dinas Perkebunan dan peternakan, Dinas lingkungan hidup untuk melakukan sidak khusus ke kantor perusahaan PT. FR/ ANJ Binanga pada hari Selasa, 30 November 2025 lalu. Dalam pertemuan itu  Tim Monitoring  telah menekankan kepada pihak perusahaan untuk merespon tuntutan Masyarakat Desa Pasir Pinang dan sekaligus  memberikan undangan Bupati Palas untuk melakukan musyawarah antara pihak perusahaan dan masyrakat pada  kamis 02 Oktober 2025. Namun saat musyawarah Pimpinan PT.  FR/ANJ yang berkompeten tidak hadir yaitu Direktur Ciliandra Fangiono.  

 

Kenyataan ini membuat tim monitoring dan masyarakat kecewa, sebab dari pihak perusahaan diwakili Syahid Rudiono selaku General manager dan Yudi Hermana selaku Humas bidang CSR. Sementara di pihak masyarakat hadir Sekjen IPK Sumut, Ketua DPD IPK Palas, Sekretaris dan jajaran kepengurusan, Kepala Desa Pasir Pinang, Hatobangon dan tokoh pemuda.

 

Sedangkan dari pemkab Padang Lawas hadir asisten II, Kadis perkebunan, Kadis lingkungan Hidup ,Kadis ketenagakerjaan dan unsur lainnya.

Ironisnya undangan orang nomor satu di Palas  tidak di hargai oleh pihak perusahaan, sehingga musyawarah yang seharusnya ada keputusan terkait tuntutan masyarakat menjadi blunder dan akan dilanjutkan pada musyawarah berikutnya sambil menunggu kesiapan Direktur PT. FR/ANJ untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

Usai blundernya musyawarah yang dilaksanakan di aula kantor bupati Padang Lawas, Ketua DPD IPK Padang Lawas, Abdul Karim Daulay dihadapan media mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas ketidak hadiran PImpinan PT. FR/ANJ dalam pertemuan tersebut. Beliau berharap kedepannya agar permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik dan benar.

Sedangkan Sekjen IPK Sumatera Utara Darwin Lubis menambahkan dalam konteks ini bupati telah menunjukkan itikad baiknya dengan memfasilitasi musyawarah dengan pihak perusahaan, namun tidak di indahkan pihak perusahaan. Secara pribadi beliau sangat kecewa atas sikap perusahaan yang tidak mengindahkan undangan bupati untuk penyelesaian masalah dengan masyarakat.

Sementara melalui selular awak media mencoba mengkonfirmasi humas PT. FR/ANJ dan Humas, Yudi Hermana secara tertulis menanggapi diantaranya mengatakan, Pihak perusahaan  saat ini ada mengelola lahan di luar HGU, namun lahan tersebut  sedang dalam proses legalisasi sesuai undang-undang cipta kerja. Mengenai pajak beliau mengatakan bahwa pihak manajemen perusahaan telah memenuhi  seluruh kewajiban perpajakan dan terkait isu pajak pihaknya akan menelusuri lebih lanjut.

Masih dalam pernyataan tertulis mengatakan, untuk ganti rugi lahan pihak perusahaan saat ini masih dalam proses klarifikasi, karena perusahaan baru saja mengalami proses akuisisi. Namun pada dasarnya, lahan yang dituntut telah masuk dalam HGU dan IUP seluas 3.214,9 Ha. Sesuai regulasi, jika lahan telah masuk HGU maka proses ganti rugi dianggap telah selesai.

Kemudian terkait pesangon, pihak perusahaan telah memberikannya sesuai ketentuan perundang-undangan dan saat ini tidak ada PHK untuk karyawan tetap. Sedangkan untuk PHK Staf yang tidak mau melanjutkan hubungan kerja, diberikan pesangon 0,5 plus kali 1 uang penghargaan masa kerja.

 

Perihal Laporan terhadap Kepala Desa akan didiskusikan kembali dengan manajemen dan untuk akses jalan, pihak perusahaan tidak melarang masyarakat untuk melintas di area perusahaan. Namun akses dibatasi dengan jam operasional tertentu dan pengamanan melalui portal penjagaan.


Mengenai pengembalaan hewan ternak pada prinsipnya perusahaan tidak melarang di areal tanaman yang berumur di atas 4 tahun dan terakhir masih dalam butir pernyataan pihak perusahaan menjelaskan terkait CSR. Tidak ada ketentuan baku yang mengatur persentase CSR dari laba perusahaan. CSR diberikan secara sukarela oleh perusahaan, disesuaikan dengan kondisi keuangan dan prioritas internal. (red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)