Baraktime.com|Marelan
Dengan memanfaatkan izin kerjasama Pertamina, truk biru putih PT MMS semakin leluasa menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah industri yang ada di kota Medan dan sekitarnya.
Namun sangat disayangkan, armada truk tangki BBM yang disebut-sebut Milik (H) tidak menempati lahan yang sesuai peruntukannya, karena letak gudang pengangkutan Armada Truk Mobil Tangki MMS industri tersebut berada ditengah-tengah pemukiman warga.
Dari pantauan media ini, sabtu (6/9/2025), terlihat empat mobil tangki biru putih tengah berada di dalam sebuah gudang tanpa plank nama di Jalan Pasar 4 Barat Kecamatan Medan Marelan.
Hal ini tentunya mengundang tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat, terkait keberadaan Armada truk tangki industri di gudang Pintu Biru Besi masih baru tersebut.
Selain itu, masyarakat juga menyesalkan sikap dinas dan instansi terkait yang terkesan membiarkan berdirinya sebuah gudang Pintu Biru pengangkutan MMS Tempat Truk Mobil Tangki industri BBM ditengah-tengah pemukiman warga yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
Disisi lain, truk Mobil Tangki industri yang melebihi tonase dinilai tidak pantas melintas di jalan yang tidak sesuai spesifikasi.
Sebab, kerusakan pada jalan yang dilintasi Armada truk tangki Industri tak bisa terhindarkan, terlebih lagi aktifitas truk tangki saat memasuki gudang menyebabkan kemacetan disaat jam sibuk sore dan malam hari di kawasan simpang empat Barat Marelan.
Salah satu warga yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan mengatakan, dirinya sangat mengharapkan adanya upaya dan tindakan terhadap pemilik gudang yang secara terang-terangan mendirikan kantor Armada Mobil Truk Tangki Industri Tangki Biru Putih MMS tanpa Plank Usaha.
"Setidaknya, pihak kecamatan Medan Marelan Pasar 4 Barat melalui pihak kelurahan Terjun bisa mengkaji ulang pada kejadian terbakarnya gudang yang diduga dijadikan tempat pengangkutan tempat Armada Truk Mobil Tangki BBM industri pengangkut BBM beberapa waktu lalu yang berimbas terhadap warga sekitar," sebutnya.
Dari aturan yang berlaku, pengangkutan Armada gudang truk mobil tangki industri layak memiliki perizinan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 tahun 2017 sekaligus memenuhi syarat syarat lainnya untuk mendirikan gudang industri ditengah permukiman perumahan warga. (tim)
Posting Komentar
0Komentar