250 Massa gabungan DPD IPK Palas dan Kelompok Mahasiswa gelar aksi sampaikan 7 point tuntutan terkait PT. ANJ Binanga.

Media Barak Time.com
By -
0

 



 

Baraktime.com|Padanglawas

Sebanyak 250 massa yang tergabung di DPD Ikatan Pemuda Karya Kabupaten Padang Lawas Bersama Komando Jaringan Mahasiswa Sumatera Utara dan Satuan Pelajar melaksanakan aksi tuntut PT. ANJ dan FR Binanga Padang Lawas menyelesaikan ganti rugi terhadap lahan adat milik Desa Pasir Pinang.


Aksi digelar di berbagai instansi pemerintah yaitu Kantor kejaksaan negeri, Polres dan Kantor Bupati Padang Lawas pada Jum’at 26 September 2025.


Ismail Siregar Selaku kordinator Aksi pada saat menyampaikan orasinyanya mengatakan perkebunan yang saat ini dikuasai dan di usahai oleh perusahaan PT FR atau PT ANJ BINANGA yang terletak di wilayah Desa Pasir Pinang merupakan peralihan atau akuisisi dari PT Eka Pendawa Sakti, yang dahulu telah mengganti rugi sebagian lahan adat milik Desa Pasir Pinang namun masih terdapat permasalahan dalam proses ganti rugi lahan tersebut.

 

Terkait hal itu masyarakat Desa Pasir pinang telah berulangkali  menyampaikan kepada PT ANJ Agri bahwa ganti rugi atas lahan yang di serahkan adalah seluas ± 456 Hektar, namun ternyata Yang dikuasai dan diusahai sampai sekarang justru telah mencapai ± 800 Hektar, sehingga terdapat selisih seluas ± 344 Ha yang belum di ganti rugi oleh pihak perusahaan kepada masyarakat adat desa pasir pinang.

 

Masih dalam orasinya Ismail mengatakan, pada tahun 2004 telah dilakukan pengukuruan bersama dengan PT Eka Pendawa Sakti untuk pembukaan lahan baru berlokasi di Afdeling 12 seluas ± 26,87 Hektar, dimana PT Eka Pendawa Sakti berjanji akan memberikan ganti rugi atas lahan tersebut, tetapi hingga saat ini belum pernah diganti rugi. Karenanya mereka menduga kuat bahwa Hak guna usaha yang dimiliki PT Eka Pendawa Sakti seluas  lebih kurang 3.214,9 hektar. Kemudian pada HGU kedua seluas 6000 hektar dan pada HGU ketiga PT ANJ seluas lebih kurang 197, 5 hektar.

 

Kemudian  pada tahun 2025 ini PT ANJ melakukan Jual beli Saham kepada PT FR kurang lebih 95 Persen di dalam peralihan saham ini terjadi Dugaan intervensi yang dilakukan oleh PT FR atau ANJ kepada karyawan, tepatnya  mengenai  pembayaran pesangon karyawan yang sudah dikeluarkan dengan sistem pembayaran pesangon 0,5 sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang  pembayaran pesangon Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dan peraturan  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

 

Dalam aksi itu ada 7 tuntutan DPD IPK Padang Lawas dan Kelompok Mahasiswa  diantaranya Mendorong Kepala Kejaksaan Negri Padang Lawas Agar segera bertindak tegas secara hukum kepada Perusahaan FR  atau ANJ Binanga, karena di nilai dan di duga kuat Masi Mengelola  Lahan yang bukan HGU, sebab mereka nilai instansi Kejari salah satu bagian dari Satgas PKH Republik Indonesia. Kemudian mereka meminta Kejari Padang Lawas agar memeriksa perusahaan FR atau ANJ yang di nilai dan diduga melakukan penggelapan pajak yang sudah merugikan Negara, dalam pengelolaan areal Non HGU yang dilakukan selama ini. Sesuai dengan SK 36 Tahun 2025 Kementrian Kehutanan bahwa FR atau ANJ mengkelola areal yang berada di kawasan Hutan Negara.


Sementara Pihak Kejari Padanglawas menanggapi aspirasi massa mengatakan, permasalahan tersebut akan segera diberikan atensi secepat mungkin agar permasalahan itu dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut.


Demikian juga Bupati Padang Lawas Putra Mahkota alam Hasibuan dalam menanggapi aksi tersebut mengatakan, akan segera memberikan atensi atas permasalahan ini  secepatnya dengan metode musyawarah dengan Kepala Kejaksaan Negeri padang lawas, kapolres padanglawas  dan pihak perusahaan. Sehingga dengan musyawarah itu diharapkan ada solusi yang dapat diambil terkait sengketa tanah  dengan masyarakat adat Desa Pasir pinang.


Sedangkan Sekjen Ikatan Pemuda Karya Sumatera Utara Darwin Lubis didampingi ketua IPK Padanglawas Abdul Karim Daulay, sekretaris Efri nasution dan Bendahara Muhammad izzan nasution  usai aksi mengatakan, pada prinsipnya Kejari dan Bupati sangat mengatensi tuntutan yang mereka sampaikan. Pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan untuk duduk Bersama membahas permasalahan yang disampaikan massa gabungan DPD IPK Padang Lawas dan kelompok mahasiswa.


Lanjut Darwin terkait LP perusahaan terhadap kepala desa telah berusaha di mediasi di Polres Padang Lawas terkait dasar laporan perusahaan terhadap kades. Beliau berharap agar bupati dapat mengakomodir permintaan masyarakatnya dan ada jawaban yang jelas terkait permasalahan itu.

 

 Aksi berjalan damai, tertib dan kondusif yang dikawal langsung personil polres padanglawas dan satpol PP padanglawas hingga berakhirnya aksi tersebut. (KM)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)