Baraktime.com|Labusel
Kisah tragis dialami Mawar (14) bukan nama
sebenarnya mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di rumahnya Desa Aer Merah
Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Jum’at, 22 Agustus 2025,
diduga akibat depresi atas keadaan yang dialaminmya.
Peristiwa ini diketahui saat Ibu
korban berinisial K melaporkan prihal gantung diri anaknya Mawar ke Polsek
Kampung Rakyat. Oleh Polsek melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur dan
melakukan visum dan hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap
korban. Saat itu keluarga korban menerima dan mengikhlaskan kejadian tersebut sebagai
suatu musibah, selanjutnya pihak keluarga memakamkan korban.
Demikian penjelasan Kapolres
Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring, Muham, S.I.K didampingi Kasatreskrim
Polres Labusel, AKP. E.R. Ginting, Ketua KPAD Labusel Ilham Daulay, Kapolsek
Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis dan Humas Polres Labusel dalam konfresnsi pers di mapolres Labuhanbatu
Selatan, Rabu (27/8).
Selanjutkan Kapolres menjelaskan,
Setelah pemakaman korban, Kapolsek Kampung Rakyat AKP. Ilham Lubis melaporkan
hal itu ke Kapolres Labusel mengenai kasus gantung diri seorang sisiwi di wilayah
hukumnya.
“Dari laporan Kapolsek saya merasa ada
kejanggalan dalam peristiwa itu dan memerintahkan kapolsek untuk berkoordinasi
ke pihak keluarga untuk bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut” ujar
Kapolres.
Kejanggalan itu menurutnya, seorang
anak perempuan berusia 14 tahun mampu melakukan bunuh diri, hal ini yang perlu
didalami apa penyebabnya.”Awalnya pihak keluarga menolak karena keterbatasan
biaya, namun pihaknya menjelaskan segala biaya yang keluar akibat penyelidikan
itu menjadi tanggung jawan polisi. Intinya adalah untuk memberikan keadilan
kepada korban dan keluarga” jelasnya.
Setelah mendapat izin dari keluarga
pihaknya melakukan ekshumasi dalam rangka penyelidikan tepatnya pada Rabu
malam, 23 Agustus 2025 bersama tim forensic Rantauprapat didampingi pihak keluarga.
Untuk selanjutnya dilaksanakan autopsy terhadap mayat korban.
Dari hasil pemeriksaan enam saksi serta barang bukti, terungkap
bahwa N (abang kandung korban) telah melakukan pelecehan sejak 2021 hingga 2025
sebanyak 19 kali. Aksi bejat ini bahkan sempat diketahui ibu korban, namun
pelaku berjanji tidak mengulanginya. Sementara itu, KH diketahui melakukan
hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali di sebuah hotel sekitar bulan
Juni–Juli 2025, yang diduga menjadi penyebab kehamilan korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, kain putih yang digunakan untuk bunuh diri, buku harian korban, serta beberapa unit ponsel milik korban dan pelaku. Dari ponsel korban ditemukan percakapan yang menunjukkan adanya tuntutan pertanggungjawaban atas kehamilannya yang dialaminya.
Kapolres menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Dari rangkaian penyelidikan, Kapolres Labusel menjelaskan latar belakang korban melakukan bunuh diri akibat depresi, karena dirinya sedang hamil. Akhirnya IN ditengah kondisi depresi mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Kapolres Labusel pada kesempatan itu berkomitmen Bersama KPAD Labusel untuk mengusut tuntas hal-hal yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Beliau berharap dengan situasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan.”Dengan upaya ini dapat membangun kepercayaan masyarakat kepada kepolisian dan KPAD serta stakeholder lainnya tentang komitmen kami dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan sehingga terhindar dari korban kekerasan.” Tegas Kapolres. (red)
Posting Komentar
0Komentar