Terindikasi Korupsi dana desa tahun 2023 Sebesar Rp 293 juta, mantan PJ Kades Rasau di Tahan Kejari Labusel

Media Barak Time.com
By -
0

 








 

Baraktime.com|Labusel

Adanya indikasi korupsi dana desa tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 293 juta, oknum mantan PJ Kades Rasau, Kecamatan Torgamba berinisial HIH (45) alias Cacan resmi di tahan Kejari selama 20 hari kedepan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/L.2.37/Fd.2/06/2025.

 

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus S. Telaumbanua, S.H, M.H pada konfrensi Pers usai menetapkan HIH sebagai tersangka, Rabu (25/6) di kantor Kejari Labusel.

 


Penetapan HIH sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa di desa Rasau setelah melakukan penyidikan atas dugaan tersebut dan mengumpulkan lebih dari dua alat bukti. Adapun yang dilakukan tersangka HIH dalam penggunaan dana desa berupa adanya penarikan dana desa  dari rekening kas desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

 

Lanjutnya, ada juga kegiatan fiktif yang dilaksanakan tersangka seperti pembelian hewan ternak untuk pemberdayaan masyarakat, adanya pertanggung jawaban atau SPJ fiktif yang kegiatannya belum terlaksana.”dalam hal ini  penyidik berkesimpulan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di desa Rasau Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 293 juta " ujar”ya.

 


Kepada tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang  Tipikor Nomor 20 tahun 2001. Karenanya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 25 juni sampai dengan 14 Juli 2025 untuk kepentingan penyidikan.

“Menurut tersangka, dana desa itu dia gunakan ke tempat hiburan dan untuk keperluan pribadi” imbuh Kasi Pidsus.

 

Setelah konfrensi pers, Tersangka HIH di bawa langsung ke Lapas kelas III Kotapinang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan.

 


Terkait penahanan HIH (45), mantan PJ. Kades Rasau,  H. Ruslan Tambak selaku anggota DPRD Labusel dari partai Hanura  melalui pesan whatsApp sangat mengapresiasi kinerja Kejari Labusel. Menurutnya dalam pemberantasan korupsi di bumi santun berkata bijak berkarya khususnya di tingkat desa jangan hanya fokus di hilir, namun hulu juga harus dijadikan target.

 

Lanjutnya, untuk kedepan tidak ada lagi jual beli jabatan PJ termasuk perangkat desa dan tidak ada lagi program titipan ke pemerintahan desa yang notabenenya sangat membebani anggaran desa serta program kerja desa harus prioritas dan dirasakan oleh masyarakat banyak.

 

“Saya sering menyebut istilah, "lain yang gatal - lain yang digaruk". Jadi, jangan ada program yang asal-asalan, lain yang dibutuhkan - lain yang dibangun.” ujarnya. (Tr)

 

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)