Baraktime.com|Labusel
Adanya indikasi korupsi dana desa tahun
Anggaran 2023 sebesar Rp. 293 juta, oknum mantan PJ Kades Rasau, Kecamatan
Torgamba berinisial HIH (45) alias Cacan resmi di tahan Kejari selama 20 hari
kedepan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor
: B-01/L.2.37/Fd.2/06/2025.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Dr.
Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus S. Telaumbanua, S.H, M.H pada konfrensi Pers
usai menetapkan HIH sebagai tersangka, Rabu (25/6) di kantor Kejari Labusel.
Penetapan HIH sebagai tersangka dugaan
korupsi dana desa di desa Rasau setelah melakukan penyidikan atas dugaan
tersebut dan mengumpulkan lebih dari dua alat bukti. Adapun yang dilakukan
tersangka HIH dalam penggunaan dana desa berupa adanya penarikan dana desa dari rekening kas desa yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan.
Lanjutnya, ada juga kegiatan fiktif yang
dilaksanakan tersangka seperti pembelian hewan ternak untuk pemberdayaan
masyarakat, adanya pertanggung jawaban atau SPJ fiktif yang kegiatannya belum
terlaksana.”dalam hal ini penyidik
berkesimpulan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara di desa Rasau Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 293 juta "
ujar”ya.
Kepada tersangka dikenakan pasal 2 ayat
1 subsider pasal 3 undang-undang Tipikor
Nomor 20 tahun 2001. Karenanya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20
hari sejak tanggal 25 juni sampai dengan 14 Juli 2025 untuk kepentingan
penyidikan.
“Menurut tersangka, dana desa itu dia
gunakan ke tempat hiburan dan untuk keperluan pribadi” imbuh Kasi Pidsus.
Setelah konfrensi pers, Tersangka HIH di bawa
langsung ke Lapas kelas III Kotapinang untuk kepentingan penyidikan selama 20
hari kedepan.
Terkait penahanan HIH (45), mantan PJ.
Kades Rasau, H. Ruslan Tambak selaku
anggota DPRD Labusel dari partai Hanura melalui
pesan whatsApp sangat mengapresiasi kinerja Kejari Labusel. Menurutnya dalam
pemberantasan korupsi di bumi santun berkata bijak berkarya khususnya di
tingkat desa jangan hanya fokus di hilir, namun hulu juga harus dijadikan
target.
Lanjutnya, untuk kedepan tidak ada lagi
jual beli jabatan PJ termasuk perangkat desa dan tidak ada lagi program titipan
ke pemerintahan desa yang notabenenya sangat membebani anggaran desa serta program
kerja desa harus prioritas dan dirasakan oleh masyarakat banyak.
“Saya sering menyebut istilah,
"lain yang gatal - lain yang digaruk". Jadi, jangan ada program yang
asal-asalan, lain yang dibutuhkan - lain yang dibangun.” ujarnya. (Tr)
Posting Komentar
0Komentar