Polsek Kampung Rakyat, Polres Labusel berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di PT. ABM Teluk Panji

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan melalui unit Reskrim berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana pembunuhan di  Perumahan F.34, PT. ABM Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang terjadi pada 5 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB.


Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P Sembiring, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Imam A. Ginting, S.H., M.H., dalam konferensi pers membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut di Mako Polsek Kampung Rakyat, Minggu (8/6).

Kapolsek menjelaskan, sekira bulan februari 2025 ada perselisahan paham antara FG (Pelaku) dengan YHT (saksi). Kemudian pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekira pukul 22.30 wib, FN (Korban MD) bersama teman - temannya sedang berkumpul minum tuak di belakang rumah MARTINUS LASE (saksi) tepatnya di Perumahan F.34 TP 2 kebun PT. ABM Teluk Panji Desa Teluk Panji Kec. Kampung Rakyat Kab. Labusel.


Kemudian sekira pukul 23.00 wib FG (Pelaku) pulang kerumahnya di Perumahan F.34 TP 2 kebun PT. ABM Teluk Panji Desa Teluk Panji, setelah pulang minum tuak di rumah temannya marga Gea.

 

Setelah FG berada dirumahnya, dirinya dipanggil salah satu orang yang dia tidak ketahui namanya sedang berkumpul bersama FN  (Korban MD). sementara teman-temannya sedang bernyanyi dan mium tuak (miras) di belakang rumah MARTINUS LASE (saksi). Akan tetapi FG (Pelaku) tidak mengindahkan, namun karena berulamg-ulang dipanggil sehinga Pelaku berniat menuju tempat tersebut. Sebelum menuju tempat itu, FG (Pelaku) mengambil pisau dan menyelipkan di pinggang kirinya, lalu keluar dari rumahnya menuju tempat  dimana FN dan teman-temannya berkumpul.

 

Setelah tiba di tempat itu, FG (Pelaku) melihat ada pertengkaran mulut antara FN (Korban MD) dengan AUN (luka berat), kemudian dicampuri oleh Pelaku. Merasa tidak senang, akhirnya kedua korban bertengkar dengan FG ( Pelaku), sehingga terjadi pemukulan kepada FG (pelaku) dan hal ini mendapat perlawanan dari pelaku, akhirnya beberapa teman yang lain ikut membantu dan melerai korban. Kemudian FN  (Korban MD) memukul bagian wajah FG sehingga terjatuh keparit yang ada disekitar tempat kejadian.

 

Karena merasa terdesak,  FG (Pelaku) mengambil pisau dari pinggangnya dan mengayunkannya kearah FN (Korban MD) dan teman-temannya  secara membabi buta, mengakibatkan ada korban sebanyak 5 (lima) orang.

Selanjutnya ke 5 (lima) orang korban tersebut dibawa ke UPTD Puskemas Teluk Panji, kemudian dirujuk ke RSU Nuraini Blok Songo, setelah dilakukan penangan medis ditemukan keadaan korban FN, 25 tahun (meninggal dunia), AUN, 31 Tahun  (luka berat), OL, 34 Tahun (luka berat), NG, 25 Tahun (luka ringan), dan FL, 39 Tahun (luka ringan).


Melihat kondisi korban ada yang meninggal, luka berat dan ringan, sekira pukul 04.00 Wib, keluarga korban membuat Laporan Polisi di Polsek Kampung Rakyat. Kemudian berdasarkan laporan dimaksud dilakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M.L Tobing, S.H.


Pada pukul 09.00 Wib, FG berhasil ditangkap di dekat areal PMKS PT. SMA Desa Perk. Teluk Panji  tanpa ada perlawanan. Kemudian FG di bawa dan diamankan ke Mako Polsek Kampung Rakyat bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bilah pisau tajam, 1 potong baju warna orange dan 1 potong celanan pendek warna putih.


Dalam pemeriksaan yang dilakukan akhirnya FG mengaku menyesali perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (purba)

 

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)