Baraktime.com|Labusel
Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan melalui
unit Reskrim berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana pembunuhan di Perumahan F.34, PT. ABM Teluk Panji Kecamatan
Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang terjadi pada 5 Juni 2025
sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres
Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P Sembiring, S.I.K., melalui Kapolsek
Kampung Rakyat, AKP Imam A. Ginting, S.H., M.H., dalam konferensi pers membenarkan
adanya peristiwa pembunuhan tersebut di Mako Polsek Kampung Rakyat, Minggu
(8/6).
Kapolsek menjelaskan, sekira bulan februari 2025 ada perselisahan paham antara FG (Pelaku) dengan YHT (saksi). Kemudian pada hari Kamis, 05 Juni 2025 sekira pukul 22.30 wib, FN (Korban MD) bersama teman - temannya sedang berkumpul minum tuak di belakang rumah MARTINUS LASE (saksi) tepatnya di Perumahan F.34 TP 2 kebun PT. ABM Teluk Panji Desa Teluk Panji Kec. Kampung Rakyat Kab. Labusel.
Kemudian sekira pukul 23.00 wib FG (Pelaku) pulang
kerumahnya di Perumahan F.34 TP 2 kebun PT. ABM Teluk Panji Desa Teluk Panji, setelah
pulang minum tuak di rumah temannya marga Gea.
Setelah FG berada dirumahnya, dirinya dipanggil salah satu
orang yang dia tidak ketahui namanya sedang berkumpul bersama FN (Korban MD). sementara teman-temannya sedang
bernyanyi dan mium tuak (miras) di belakang rumah MARTINUS LASE (saksi). Akan
tetapi FG (Pelaku) tidak mengindahkan, namun karena berulamg-ulang dipanggil
sehinga Pelaku berniat menuju tempat tersebut. Sebelum menuju tempat itu, FG (Pelaku)
mengambil pisau dan menyelipkan di pinggang kirinya, lalu keluar dari rumahnya
menuju tempat dimana FN dan teman-temannya
berkumpul.
Setelah tiba di tempat itu, FG (Pelaku) melihat ada
pertengkaran mulut antara FN (Korban MD) dengan AUN (luka berat), kemudian
dicampuri oleh Pelaku. Merasa tidak senang, akhirnya kedua korban bertengkar
dengan FG ( Pelaku), sehingga terjadi pemukulan kepada FG (pelaku) dan hal ini
mendapat perlawanan dari pelaku, akhirnya beberapa teman yang lain ikut
membantu dan melerai korban. Kemudian FN (Korban MD) memukul bagian wajah FG sehingga
terjatuh keparit yang ada disekitar tempat kejadian.
Karena merasa terdesak, FG (Pelaku) mengambil pisau dari pinggangnya
dan mengayunkannya kearah FN (Korban MD) dan teman-temannya secara membabi buta, mengakibatkan ada korban
sebanyak 5 (lima) orang.
Selanjutnya ke 5 (lima) orang korban tersebut dibawa ke UPTD
Puskemas Teluk Panji, kemudian dirujuk ke RSU Nuraini Blok Songo, setelah
dilakukan penangan medis ditemukan keadaan korban FN, 25 tahun (meninggal
dunia), AUN, 31 Tahun (luka berat), OL,
34 Tahun (luka berat), NG, 25 Tahun (luka ringan), dan FL, 39 Tahun (luka ringan).
Melihat kondisi korban ada yang meninggal, luka berat dan
ringan, sekira pukul 04.00 Wib, keluarga korban membuat Laporan Polisi di
Polsek Kampung Rakyat. Kemudian berdasarkan laporan dimaksud dilakukan
penyelidikan dan mengejar pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M.L Tobing,
S.H.
Pada pukul 09.00 Wib, FG berhasil ditangkap di dekat
areal PMKS PT. SMA Desa Perk. Teluk Panji tanpa ada perlawanan. Kemudian FG di bawa dan
diamankan ke Mako Polsek Kampung Rakyat bersama barang bukti untuk penyelidikan
lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bilah pisau
tajam, 1 potong baju warna orange dan 1 potong celanan pendek warna putih.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan akhirnya FG mengaku
menyesali perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo
Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (purba)
Posting Komentar
0Komentar