Reaksi cepat Polsek Kotapinang dalam menangkap pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kotapinang patut diapresiasi. Dalam tempo 2 jam Berhasil meringkus pelaku berinisial MH (25) di rantauprapat tepatnya di depan swalayan brastagi Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Senin (9/6) sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku merupakan seorang
residivis warga Dusun padang bulan, Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat,
Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham S.I.K melalui Kapolsek Kotapinang Kompol R.GM.Hutagalung saat Release Press di halaman mapolsek kota pinang, Kabupaten Labuhan,Sumatera Utara,Selasa (10 /6) ,mengatakan, Peristiwa pencurian sepeda motor milik MHS terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu sepeda motor dengan Nopol BK 6218 YAE di bawa anaknya ZA. Ketika itu MH membeli rokok di sebuah warung simpang Tomutua Kelurahan Kotapinang sembari berbasa basih dengan ZA, . Tiba-tiba pelaku MH meminta ZA mengantarkannya ke samping Istana hotel untuk menjumpai kawannya, namun tidak ketemu. Oleh pelaku meminta ZA kembali untuk mengantarkannya ke dusun Blok Songo Kotapinang, padahal antara pelaku MH dan ZA tidak saling kenal. Namun karena niat ZA hanya ingin membantu, maka ZA bersedia mengantarkannya.
Lanjutnya, Saat menuju Blok Songo tepatnya di simpang 3 Bukit, pelaku meminta agar dirinya yang membawa sepeda motor. Saat itu ZA hanya bisa pasrah di bonceng MH menuju Blok Songo, tepat di simpang Bulu Hait pelaku MH menjatuhkan barang miliknya dan menyuruh ZA untuk mengambilnya. Ketika ZA turun dari sepeda motor untuk mengambil barang milik MH, situasi itu dimanfaatkan MH untuk melarikan sepeda motor milik ZA melaju ke arah Rantauprapat.”Setelah kejadian itu ZA melaporkannya pada MHS selaku orangtuanya dan orangtuanya berusaha mencari sembari menghubungi layanan call centre 110” Ujar Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, setelah mendengar informasi melalui layanan call centre 110, dia memerintahkan Pawas, Aiptu R. Siahaan dan tim untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. Akhirnya tersangka berhasil diamankan di Sekitar swalatan Brastagi, namun saat itu pelaku sempat melarikan diri ke semak-semak dan meninggalkan sepeda motor di pelataran swalayan. Dengan kesigapan personil Polsek Kotapinang berhasil membekuknya dan membawanya ke Mapolsek Kotapinang bersama barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor beat warna merah dengan nopol BK 6218 YAE, 1 buah kunci kontak, 1 dokumen surat perjanjian jual beli sepeda motor beat dan 1 lembar STNK beat warna merah.
“Setelah mendapat informasi
melalui layanan call centre 110 sekira pukul 00.16 WIB, Saya perintahkan Pawas
dan personil untuk melakukan pengejaran dan pelaku berhasil di tangkap sekira
pukul 02.00 WIB di sekitar swalatan Brastagi,” tegasnya.
Pelaku MH hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Pasal yang di persangkakan kepada MH adalah pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Kotapinang Kompol
R.GM.Hutagalung mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala
bentuk tindak kejahatan yang terjadi di wilayahnya melalui layanan call centre
110 agar mendapat respon cepat dari kepolisian. (Tr)
Posting Komentar
0Komentar