11 orang warga Dusun Tanjung Marulak di tahan Kejaksaan terkait kasus pencurian TBS di lahan PT. STA Sei Kanan

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Sekitar 11 orang warga dusun Tanjung Marulak Desa Hutagodang Kecamatan Sei Kanan   ditahan untuk proses penuntutan selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan atas dugaan pencurian sawit milik PT. STA Sei Kanan pada Rabu (18/6).

Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, S.H, M.H pada media usai proses penahanan ke-11 tersangka tersebut.

Beliau menjelaskan, Pihak Kejari Labusel menerima proses tahap dua penyerahan 11 orang tersangka dan barang bukti. Setelah melakukan penelitiaan terhadap ke 11 orang tersangka dan barang bukti, penuntut umum melakukan penahanan untuk proses selanjutnya.


“Dalam waktu dekat perkara ini akan kita limpahkan ke pengadilan rantauprapat untuk selanjutnya di sidangkan” ujarnya.

Proses penahanan ke 11 tersangka sangat dramatis, karena saat para tersangka akan di bawa ke mobil tahanan  untuk selanjutkan di tahan di Lapas Kelas III Kotapinang, masyarakat mencoba menghalangi dengan teriakan dan tangisan pilu. Sebab mereka tidak menyangka suami mereka akan di tahan dalam kasus pencurian TBS di lahan PT. STA Sei Kanan tersebut.


Namun pihak kejaksaan negeri Labuhanbatu Selatan tetap melaksanakannya sesuai dengan SOP demi proses hukum selanjutnya. Mobil tahanan pun akhirnya bisa melalui kerumunan massa yang merupakan keluarga dari para tersangka.

Seorang warga menangis sambil berguling ditanah meminta kakaknya tidak ditahan, karena satu orang dari 11 tesangka adalah perempuan. Dia protes ke pihak kejaksaan dan kepolisian agar kakaknya dilepaskan. Saat itu H. Barmawi mencoba menenangkannya agar tetap sabar sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Namun massa didominasi kaum perempuan terus berteriak tidak terima atas penahanan ke 11 orang warga mereka.


Sementara Joni, Salah seorang warga pada media mengatakan, warga berpikir hanya sebatas penyerahan saja dan akan dipulangkan setelah diproses. Akan tetapi ke 11 orang warga dusun Tanjung Marulak di tahan dan di bawa ke lapas kelas III Kotapinang.

”Inilah membuat saya tidak percaya lagi dengan hukum yang lurus” ujarnya.

Pada kesempatan itu terlihat Waka Polres Labusel Kompol Ramsen Samosir dan Kapolsek Kotapinang, Kompol RGM Hutagalung tetap berada di lokasi bersama personil   Polres Labuhanbatu selatan dan Polsek Kotapinang berjaga-jaga untuk menjaga hal-hal yang di luar kendali.(Purba)

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)