Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah amankan pelaku curanmor

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Palas

Dalam menekan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Barumun Tengah, Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah Polres Padanglawas (Palas) ungkap kasus pencurian sepeda motor (Ranmor). Adapun pelaku curanmor yang berhasil di tangkap adalah MS (22) warga Desa Janji Raja Kecamatan Barumun Tengah.

 

Demikian diungkapkan Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kapolsek Barumun Tengah,AKP Elimawan Sitorus,SH,MH, Rabu (5/2) di Mapolsek Barumun Tengah.

 

Lanjutnya,  penangkapan pelaku curanmor MS atas laporan korban Mardan Hanafi,warga Desa Tobing,Kecamatan Aek Nabara Barumun.

 

Sepeda motor inventaris milik PT Nusantara Indah Makmur tersebut digunakan oleh Muhammad Khoirul Siregar (28) dan Tohirin (43) yang bekerja sebagai penjaga kebun perusahaan.

 

Sesuai hasil introgasi terhdap pelaku MS, dia mengakui bahwa dirinya mencuri sepeda motor dari lokasi kebun di Desa Janji Raja Kecamatan Barumun Tengah. Saat itu sepeda motor sedang terparkir didepan pondok dengan posisi stang tidak terkunci.

 

Melihat itu, MS mendorong sepeda motor tersebut sejauh 100 meter dari lokasi pondok, setelah itu menghidupkan sepeda motor hasil curian itu dan membawanya menuju rumahnya di Desa Janji Raja.

 

Sesampai dirumahnya, pelaku berusaha menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dengan cara mengesek pakai kertas pasir dan merusaknya mengunakan gerenda dibengkel sepeda motor.

 

Sementara Korban Mardan Hanafi merasa keberatan dan dirugikan atas pencurian sepeda motor miliknya dan meminta pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (KP) 

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)