Baraktime.com|Palas
Dalam
menekan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Barumun Tengah, Unit Reskrim
Polsek Barumun Tengah Polres Padanglawas (Palas) ungkap kasus pencurian sepeda
motor (Ranmor). Adapun pelaku curanmor yang berhasil di tangkap adalah MS (22)
warga Desa Janji Raja Kecamatan Barumun Tengah.
Demikian diungkapkan Kapolres
Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kapolsek Barumun Tengah,AKP
Elimawan Sitorus,SH,MH, Rabu (5/2) di Mapolsek Barumun Tengah.
Lanjutnya, penangkapan pelaku curanmor MS atas laporan
korban Mardan Hanafi,warga Desa Tobing,Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Sepeda motor inventaris milik PT
Nusantara Indah Makmur tersebut digunakan oleh Muhammad Khoirul Siregar (28)
dan Tohirin (43) yang bekerja sebagai penjaga kebun perusahaan.
Sesuai hasil introgasi terhdap pelaku MS,
dia mengakui bahwa dirinya mencuri sepeda motor dari lokasi kebun di Desa Janji
Raja Kecamatan Barumun Tengah. Saat itu sepeda motor sedang terparkir didepan
pondok dengan posisi stang tidak terkunci.
Melihat itu, MS mendorong sepeda motor
tersebut sejauh 100 meter dari lokasi pondok, setelah itu menghidupkan sepeda
motor hasil curian itu dan membawanya menuju rumahnya di Desa Janji Raja.
Sesampai dirumahnya, pelaku berusaha
menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dengan cara mengesek
pakai kertas pasir dan merusaknya mengunakan gerenda dibengkel sepeda motor.
Sementara Korban Mardan Hanafi merasa
keberatan dan dirugikan atas pencurian sepeda motor miliknya dan meminta pelaku
diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (KP)
Posting Komentar
0Komentar