Baraktime.com|Labusel
Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap
19 kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025
dengan 19 orang tersangka yang diamankan.
Pengungkapan
kasus tersebut berhasil mengamankan 19 orang tersangka dan sejumlah barang
bukti jenis narkotika jenis sabu seberat 251,52
gram, 7 kendaraan roda 2, 2 kendaraan roda 4, uang sebanyak Rp.1.259.000,
handphone 12 unit, bong atau alat hisap dan barang bukti lainnya.
Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan adalah RMA (33), warga Kampung Jawa, Kelurahan Kotapinang. BH (33), warga Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. HR (31), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. DI (39), warga Kampung Pulo, Kelurahan Kotapinang. JBB (26), warga Batu Ajo, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang. SRS (21), warga Bagan Batu Simpang Pujud, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. SS (38), warga Dusun Babussalam, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang. AN (34), warga Dusun Beringin Jaya, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang. FAP (36), warga Dusun Kampung Banten, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. KS (23), warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang. BS (36), warga Dusun Sihosur, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan. AH (28), warga Dusun Marsonja, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan. FT (34), warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. LHR (48), warga Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. KRU (38), warga Jalan Sadewo Lohsari I Selatan, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat. Mn (38), warga Dusun Perjuangan Padang Rie, Kecamatan Kotapinang. ASR (45), warga Jalan Hangtuah, Desa Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hulu - Riau. STN (21), warga Pulau Busuk Jaya, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi. JT (41), warga Jalan Labuhan Kampung Kelapa, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.
Kapolres
Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., dalam
keterangannya melalui Kasi Humas AKP Sujono mengatakan, para tersangka memiliki peran yang beragam
dalam peredaran narkotika.
"Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Kami berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba.
Kami dari
Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap mereka
yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini
(narkotika_ket)".ujar AKP Sujono didampingi Kasatresnarkoba AKP Iwan
Mashuri, S.H., M.H., dan Kanit 2 IPDA S Nainggolan, S.H., di Polres Labuhanbatu
Selatan, Selasa (4/2).
Menurutnya,
keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang
memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami
sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi.
Ini
membuktikan bahwa kesadaran untuk melawan narkoba semakin tinggi dan perlu
dukungan seluruh elemen masyarakat.
Kami akan
terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka guna mengungkap
peredaran narkotika ini".sambung Kasi Humas.
"Kami
dari Polres Labuhanbatu Selatan mengingatkan kepada para pengedar maupun bandar
untuk segera menghentikan kegiatannya karena kami dari Polres Labuhanbatu
Selatan akan terus menindak tegas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres
Labuhanbatu Selatan".pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP
Sujono.(red)
Posting Komentar
0Komentar