LSM GAKORPAN Pertanyakan Penanganan Kasus Stunting di Aceh Singkil, Dinkes Terkesan Bungkam

Media Barak Time.com
By -
0


Baraktime.com|Aceh Singkil

Percepatan penurunan stunting tetap menjadi salah satu agenda utama pemerintah untuk membentuk generasi unggul dan berkualitas.


Ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2021.


Perpres ini menjadi payung hukum bagi semua pihak, baik di tingkat pusat dan daerah, untuk mengupayakan target 14 persen prevalensi stunting di tahun 2024. Angka prevalensi stunting hingga 2019 masih sebesar 27,7 persen. 


Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM – GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil Pardomuan Tumanngger mengatakan kamis 20 Februari 2025 lalu bahwa sebelumnya pada Mei tahun 2023 lalu Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) diwakili oleh Kepala Bapedda Ahmad Rivai dalam pidatonya mengatakan Stunting merupakan ancaman utama terhadap kualitas hidup.


“Produktivitas dan daya saing manusia Indonesia, sebagai dampak dari tanggung jawab pertumbuhan otak dan perkembangan metabolisme tubuh dalam jangka panjang, atas dasar tersebut Pemerintah menetapkan percepatan penurunan stunting sebagai salah satu program prioritas Nasional dan dalam RPJM Nasional tahun 2020-2024 menetapkan target penurunan angka stunting pada anak bawah usia 2 tahun sebesar 14% pada tahun 2024,” ujar pardomuan menirukan ucapan Rivai. 


Ditambahkannya oleh karena itu nantinya kami akan menanyakan kepada pihak dinas yang salah satu mempunyai tanggung jawab atas terbitnya perpres nomor 72 tahun 2021 yang inplementasinya tentu menurut kami lahir Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 tentang pedoman nasional pelayanan kedokteran tata laksana stunting.


“Yakni Kuantitatif, Kualitatif, Operasional dan Evaluasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil terkait stunting di akhir tahun 2024,” tuturnya. 


Saat awak media ini mengonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) kesehatan melalui salah satu Kepala Bidang (Kabid) via WatshAp Jumat 21 Februari 2025 lalu mengatakan “baik kami pelajari lagi ya,” tuturnya dengan singkat. 


Dan kembali awak media ini pertanyakan via WatshAp Selasa 25 Februari 2025 lalu apa yang di maksud Ketua GAKORPAN DPD Aceh belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (MP) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)