Baraktime.com|Labusel.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan
(Labusel) menggelar rapat paripurna penetapan Bupati dan wakil Bapak
Labuhanbatu Selatan masa bakti 2025-2030 yaitu Fery Syahputra Simatupang,
S.H.,dan Syahdian Purba Siboro, S.H di aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Labuhanbatu selatan, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang,
kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (10/2).
Hadir dalam Rapat Paripurna itu, Ketua DPRD Labusel Ari
Winata,Wakil Ketua, M. Romadhon Nasution, S.H,Wakil ketua ll, Irma Damayanti
Siregar dan Seluruh anggota DPRD Labusel. Di kesempatan itu juga hadir Wakil
Bupati Labuhanbatu Selatan H.Ahmad Padli Tanjung, Sekda Kab.Labuhanbatu selatan
Drs Fuadi, sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Labusel dan undangan lainnya.
Adapun Rapat itu sebagai tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2025, terkait usulan pengesahan
dan pengangkatan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan Pasal 160 UU Nomor 10 Tahun 2016, DPRD Labusel melalui
Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan agenda paripurna untuk mengumumkan hasil
Pilkada 2024 secara resmi.
Sementara Ismail Sawito Harahap selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, membacakan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati terpilih. Dengan demikian, masa jabatan Fery Syahputra Simatupang
dan Syahdian Purba Siboro akan berlaku hingga pelantikan kepala daerah hasil
Pilkada Serentak 2024 diputuskan.
Sebagai langkah berikutnya, Sekretariat DPRD Labusel akan
segera memproses dokumen pengangkatan dan mengirimkannya kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Proses ini harus diselesaikan dalam
waktu maksimal lima hari kerja setelah DPRD menerima surat penetapan dari KPU.
Acara rapat paripurna tersebut diakhiri dengan pembacaan Do’a
oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Awaluddin Habibibi
Siregar dan dilanjutkan dengan sesi foto
bersama.(red)
Posting Komentar
0Komentar