Prof. Sutan Nasomal Kecam Ponpes RR Banyuwangi Tahan Ijazah Santri, Minta menteri agama bertindak.

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Jawa Tengah

Pakar hukum internasional, Prof. Sutan Nasomal  kecam dan sesalkan adanya banyak kasus ditahun ajaran baru khususnya terhadap penahanan ijazah siswa-siswi/santri. Hal ini Seperti terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Yayasan pondok pesantren RR yang menahan ijasah santrinya gegara tidak mampu bayar uang makan dipesantren tersebut. Kasus ini viral didaerah Banyuwangi dalam minggu ini dan ramai dilansir media online lokal maupun pusat.


Menurut Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal pada media diruang kerjanya, Sabtu (21/12) mengatakan, Menteri Agama harus menindak tegas yayasan pesanteren diseluruh Indonesia dengan sanksi membekukkan perijinan pondok pesantren maupun sekolah-sekolah agama dibawah pengawasannya, dengan memerintahkan para Kakanwil Kementerian Agama untuk membekukan membatalkan ijin operasional yayasan keagamaan seperti yang terjadi diponpes RR Banyuwangi yang menahan ijasah santrinya karena belum melunasi biaya makan selama mondok dipesantren tersebut.


Lanjutnya, Kasus Ponpes RR tahan ijazah santri karena tidak mampu bayar makan ini mestinya ditanggapi langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi tanpa menunggu perintah dari Kakanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, bahkan menteri Agama RI.


“Sepertinya Terabaikan pengawasan melekat yang menjadi tupoksi Kementerian Agama Kab. Banyuwangi nih"ujarnya Prof Dr KH Sutan Nasomal


Semoga Menteri Agama segera melakukan kegiatan bersih-bersih kekantor kanwil kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota diseluruh indonesia, agar pengawasan melekat tetap dilakukan para kanwil didaerahnya masing-masing, agar kasus negatif dapat dicegah melalui pembinaan kesekolah ponpes didaerahnya masing-masing.


“Pihak kanwil harus terus melakukan pengawasan melalui pembinaan ke sekolah-sekolah agar kejadian serupa tidak terulang lagi",ujar Prof Dr KH Sutan Nasional selaku pakar hukum Internasional. (SN)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)