Baraktime.com|Jakarta
Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka
kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka itu inisial MN dan DM.
"Oleh karena nya terhadap kedua orang
tersangka sudah dilakukan penangkapan dan sudah menyaksikan bahwa kedua orang
tersangka sudah dibawa oleh tim penyidik," kata Dirreskrimum Polda Metro
Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Wira mengungkap peran dari tersangka MN.
Menurutnya, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para
tersangka lainnya
"Adapun peran daripada saudara MN adalah sebagai
penghubung antara bandar judi dengan para pelaku atau tersangka lainnya,
tersangka yang udah kita tahan," ucap Wira.
"Di mana MN adalah orang yang menyetor uang
dan menyetorkan list website untuk dijaga websitenya supaya tidak
diblokir," tambahnya.
Sementara itu, tersangka DM berperan membantu
kejahatan dari tersangka MN. Termasuk, kata Wira, DM juga menampung uang hasil
kejahatan.(red)
Sumber : Detik.com
Posting Komentar
0Komentar