Baraktime.com|Medan
Dewan Pimpinan Cabang Satuan Mahasiswa Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC SM-HNSI) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jl. Yos Sudarso, Medan Barat, pada Kamis (17/10/2024).
Dalam orasinya, massa yang diwakili Sekjen SM-HNSI Ricky Pratama meminta kepada PT. Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penindakan dan pencabutan izin terhadap transportir penyalur BBM khususnya wilayah Medan utara dan sekitarnya karena diduga turut serta melakukan permainan penyelewengan minyak diwilayah tersebut.
Massa meminta APH baik TNI, POLRI dan PPNS untuk menangkap para pelaku yang dinilai telah melanggar undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang MIGAS pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar dan PP no. 5/2021 sanksi andministratif.
"Tangkap para pelaku transportir yang diduga menjual minyak black market ke gabion Belawan dan sekitarnya, karena diduga menjual di bawah harga industri dan menggunakan dokumen palsu tanpa sepengetahuan Pertamina untuk menghindari membayar pajak," seru Ricky.
Selain itu, massa mendesak Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) segera mencopot Eksekutive General Manager PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang diduga terlibat sebagai aktor intelektual terkait maraknya minyak solar Black Market (BM) diwilayah 4 kecamatan dan 1 kelurahan diantaranya, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli dan di Kelurahan Hamparan.
Salah satu poin yang tak kalah penting disampaikan HNSI adalah terkait pendirian SPBUN bagi nelayan kecil yang berada di wilayah Belawan.
HNSI meminta kepada Pertamina Patra Niaga agar mendirikan SPBU khusus untuk nelayan kecil, karena Pertamina juga dianggap bertanggungjawab dalam kebutuhan BBM bagi nelayan.
Dari studi kasus, berikut tata cara kerja dugaan manipulasi yang dilakukan para mafia yang berhasil dirangkum HNSI :
1. Pertamina memiliki dua anak perusahaan yaitu Patra Niaga dan El Nusa ditugaskan menjual minyak dengan cara lelang lalu agen dan transportir membeli minyak kepada Patra Niaga dan El Nusa lalu Minyak dari transportir lah yang di duga di tangan Oknum yang bertangung jawab disulap atau dioplos dengan cara memberhentikan mobil di Gudang dengan mematikan GPS agar Pertamina tidak tahu lokasi di mana berhentinya mobil tersebut Lalu di duga dilakukanlah passing atau bongkar muat minyak murni ditukarkan separuh lalu diganti dengan minyak mentah (konden) dari Aceh atau Tanjung Pura.
2. Banyaknya mobil yang diduga dimodifikasi untuk mengisi minyak subsidi di SPBU Medan Utara dan sekitarnya dengan cara merombak tangki minyak mobil tersebut Lalu hasil pengangkutan tersebut diduga dibawa ke gudang-gudang untuk dioplos agar bisa dijual ke pelabuhan-pelabuhan perikanan dan pengusaha-pengusaha yang ada di sekitar Medan Utara atau bahkan untuk wilayah sumut
3. Minyak subsidi khusus untuk nelayan dan Pertamina yang dititipkan ke SPBU SPBU yang ada di gabion Belawan diambil dan dimasukkan ke gudang-gudang untuk dioplos lalu dijual ke pelabuhan pelabuhan perikanan dan perusahaan-perusahaan untuk Medan Utara sekitarnya bahkan ke seluruh Sumut
4. Bahwa hari ini kami DPC SM-HNSI Kota Medan melihat sering kali terjadi penyalahgunaan BBM Subsidi digunakan untuk kebutuhan Kapal Perikanan Berskala besar (30 GT ke atas) di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan;
5. Bahwa penyelewengan tersebut selalu berkamuflase melakukan pengangkutan minyak masuk ke Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan dengan menggunakan Mobil Tangki Transportir Penyalur BBM Berwarna Biru.
6. Bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi perbuatan yang dilakukan para Pelaku menyelewengkan minyak tersebut jelas merugikan Negara dan berdampak terhadap Para Nelayan yang berhak terhadap Minyak khususnya BBM Bersubsidi.
7. Bahwa apa yang kami sampaikan di atas merupakan hasil investigasi kami dalam beberapa bulan terakhir melihat seringnya minyak bersubsidi milik Nelayan hilang di pasaran di akibatkan banyaknya Para pelaku penyelewengan yang memanfaatkan minyak tersebut di jual ke Kapal Perikanan bersekala besar (30 GT ke atas) yang seharusnya menggunakan BBM khusus industri. (Red)
Posting Komentar
0Komentar