Baraktime.com|Labusel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu
Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2024 pada
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Jum’at
(20/9) di Convention Hall Blok Songo, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Rapat pleno di hadiri langsung ketua KPU Labusel, Adnan Rasyid dan
Komisoner, Bawaslu Labusel di wakili Ridho Akmal Nasution, Devisi Hukum, Kadis
Capilduk, Lahamid Nasution, SE, Forkopimda, Perwakilan Partai, LO Paslon dan PPK
se Labuhanbatu Selatan.
Acara di mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan
do’a.
Adnan Rasyid selaku Ketua KPU Labuhanbatu Selatan membuka secara resmi
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Beliau mengatakan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka sebagai tindak lanjut
dari rapar Pleno di tingkat Kecamatan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.
Proses pendataan ini cukup panjang dan sampai pada proses penetapan Daftar
Pemilih Tetap.” hasil Pleno hari ini akan ditetapkan DPT pada Pilkada Gubernur /Wakil
Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan ”
ujarnya.
Setelah Pleno di buka secara resmi, selanjutnya Aswan Efendi Dalimunthe
selaku kominioner KPU memimpin rapat pleno penyampaian hasil pleno PPK se Kabupaten
Labuhanbatu Selatan. Satu per satu Ketua PPK didampingi Anggota menyampaikan
hasil rapat Pleno di Kecamatan masing-masing sekaligus tanggapan dari
masyarakat sebagai catatan penting dalam pleno tersebut.
Ridho Akmal Nasution Divisi Hukum Bawaslu Labusel dalam Pengawasan
Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT memberikan koreksi dan masukan.
“Bawaslu memastikan saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Labuhanbatu
Selatan ditindaklanjuti sesuai regulasi dalam penyusunan daftar pemilih pada
pilkada 2024.” ujarnya.
Ridho juga mengatakan, Bawaslu
Labusel telah menyampaikan dua kali saran perbaikan terhadap adanya pemilih yang
tidak memenuhi syarat masih terdapat dalam DPS, sehingga perlu dilakukan
perbaikan sebelum ditetapkan menjadi DPT.
“Misalnya ada saran perbaikan orang yang meninggal dunia untuk diperbaiki
datanya” Ujar Ridho
Dalam pembacaan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan DPT, Adnan Rasyid menyampaikan
untuk DPT Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Pilkada Serentak adalah 222.735 pemilih.”Setelah penetapan ini, KPU
Labusel akan membacakannya pada Rapat Pleno di tingkat Propinsi Sumatera Utara”
katanya.
Acara
di tutup dengan penyerahan Berita Acara Penetapan DPT pada Pilkada Serentak
Tahun 2024 kepada Forkopimda, perwakilan Partai Politik, Bawaslu Labusel dan LO
Pasangan Calon. (red)
Posting Komentar
0Komentar