KPU Labusel Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Labusel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap  tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Jum’at (20/9) di Convention Hall Blok Songo, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Rapat pleno di hadiri langsung ketua KPU Labusel, Adnan Rasyid dan Komisoner, Bawaslu Labusel di wakili Ridho Akmal Nasution, Devisi Hukum, Kadis Capilduk, Lahamid Nasution, SE, Forkopimda, Perwakilan Partai, LO Paslon dan PPK se Labuhanbatu Selatan.


Acara di mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan do’a.


Adnan Rasyid selaku Ketua KPU Labuhanbatu Selatan membuka secara resmi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Beliau mengatakan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka sebagai tindak lanjut dari rapar Pleno di tingkat Kecamatan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Proses pendataan ini cukup panjang dan sampai pada proses penetapan Daftar Pemilih Tetap.” hasil Pleno hari ini akan ditetapkan DPT pada Pilkada Gubernur /Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan ” ujarnya.


Setelah Pleno di buka secara resmi, selanjutnya Aswan Efendi Dalimunthe selaku kominioner KPU memimpin rapat pleno penyampaian hasil pleno PPK se Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Satu per satu Ketua PPK didampingi Anggota menyampaikan hasil rapat Pleno di Kecamatan masing-masing sekaligus tanggapan dari masyarakat sebagai catatan penting dalam pleno tersebut.


Ridho Akmal Nasution Divisi Hukum Bawaslu Labusel dalam Pengawasan Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT memberikan koreksi dan masukan.


“Bawaslu memastikan saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Labuhanbatu Selatan ditindaklanjuti sesuai regulasi dalam penyusunan daftar pemilih pada pilkada 2024.” ujarnya.


Ridho juga mengatakan,  Bawaslu Labusel telah menyampaikan dua kali saran perbaikan terhadap adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdapat dalam DPS, sehingga perlu dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi DPT.

“Misalnya ada saran perbaikan orang yang meninggal dunia untuk diperbaiki datanya” Ujar Ridho


Dalam pembacaan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan DPT, Adnan Rasyid menyampaikan untuk DPT Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Pilkada Serentak adalah  222.735 pemilih.”Setelah penetapan ini, KPU Labusel akan membacakannya pada Rapat Pleno di tingkat Propinsi Sumatera Utara” katanya.
 

Acara di tutup dengan penyerahan Berita Acara Penetapan DPT pada Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada Forkopimda, perwakilan Partai Politik, Bawaslu Labusel dan LO Pasangan Calon. (red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)