Dua Paslon Bupati & Wakil Bupati Aceh Singkil Ikuti Tes Uji Mampu Baca Alqur'an

Media Barak Time.com
By -
0

Baraktime.com|Aceh Singkil

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Singkil menggelar tes uji kemampuan membaca Alquran bagi dua pasangan calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (cawabup) Aceh Singkil.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Pilkada 2024 tersebut berlangsung di Masjid Agung Nurul Makmur Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil pada Kamis (05/09/2024).

Tes uji mampu baca Alquran ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi para calon sebagai salah satu kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016.


Dua paslon yang mengikuti yaitu pasangan cabup dan cawabup Aceh Singkil H.Safriadi Oyon- H. Hamzah Sulaiman (Sahabat) & pasangan Dulmusrid-Al Hidayat (Duha) .

Sebagai tim penilai tes uji mampu baca Alquran untuk cabup Aceh Singkil ini terdiri dari tiga unsur diantaranya, Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Singkil, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), 

Sebelum kegiatan dimulai, bakal calon terlebih dulu mengikuti pengarahan dari Umma Abidin yang merupakan Ketua Tim Penguji. 

Umma Abidin menjelaskan, adapun surat dan ayat Alqur'an yang akan dibaca oleh bakal calon ditentukan dan diundi pada saat pelaksanaan berlangsung oleh Tim Uji.

Untuk dinyatakan mampu membaca Al-Quran, peserta harus memperoleh nilai minimal 50. Jika nilai tersebut tidak tercapai, peserta akan menerima surat keterangan tidak mampu membaca Al-Quran. 

Lebih lanjut Umma mengatakan, untuk penilaian dilakukan secara perorangan, terhadap masing-masing bakal calon. 

"Untuk aspek penilaian uji mampu baca Alqur'an meliputi Tajwid, Fashahah (kefasihan), dan adab. Untuk hasil tes uji mampu baca Alquran," pungkas Umma.(MP)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)