Bawaslu Waspadai Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Media Barak Time.com
By -
0




Baraktime.com|Jakarta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena netralitas ASN menjadi salah satu pelanggaran terbanyak dalam pelaksanaan Pilkada tahun-tahun sebelumnya. “Kalau Bawaslu kan berjalannya berdasarkan regulasi yang diatur ya, bahwa ASN itu harus diatur, sehingga dalam konteks ini menjadi perhatian Bawaslu,” ujar Lolly kepada wartawan di kawasan car free day (CFD) Jakarta, Minggu (22/9/2024).

“Sebab, berkaca dari Pilkada sebelumnya soal netralitas ASN ini menjadi pelanggaran ketiga terbesar dalam konteks yang sebelumnya, sehingga ini menjadi kewaspadaan Bawaslu,” sambungnya. Menurut Lolly, Bawaslu memastikan bakal menindaklanjuti setiap temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Nantinya, Bawaslu juga akan meneruskan setiap temuan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 “Nah dalam konteks hari ini kan KASN sudah tidak ada, sudah dileburkan. Sehingga dalam konteks ini nanti langsung ke BKN. Nah bagaimana mekanismenya itu memang tetap melalui Bawaslu,” kata Lolly.

 “Karena Bawaslu punya kewenangan melakukan penanganan pelanggaran undang-undang hukum lainnya, sehingga nanti kami tentu memberikan rekomendasi,” pungkasnya. Untuk diketahui, KPU mulai melaksanakan penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan untuk masa kampanye akan berlangsung selama kurang lebih 90 hari mulai 25 September hingga 23 November 2024. Adapun hari pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. (Red)

Sumber : Kompas.com


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)