BARAKTIME|LABUSEL – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Pemkab Labusel) mematangkan dua agenda strategis daerah lewat Rapat Paripurna DPRD Labusel di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (15/7/2026).
Dua agenda utama tersebut adalah penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), serta pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang, Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Ketua DPRD Ari Winata, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, Sekda M. Reza Pahlevi Nasution, serta unsur Forkopimda.
Penyesuaian Aturan Masa Jabatan Kades
Dalam nota pengantarnya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menegaskan pentingnya percepatan Ranperda Pilkades. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa di tingkat nasional.
Menurut Fery, Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang digunakan sebelumnya sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum terbaru, khususnya yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa.
"Perubahan di tingkat nasional mengharuskan Pemkab Labusel melakukan penyesuaian regulasi Pilkades, khususnya terkait substansi masa jabatan kepala desa dan ketentuan teknis lainnya," ujar Fery.
Ia menambahkan, Ranperda baru ini akan memuat aturan yang lebih komprehensif, mulai dari tata cara, tahapan, hingga wewenang penyelenggara. Fery pun meminta seluruh OPD terkait untuk intens berkoordinasi dengan DPRD agar pembahasan berjalan fokus dan efisien.
"Kita berharap Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda agar memberi kepastian hukum dan menjadi landasan mewujudkan Labusel yang semakin modern," tegasnya.
DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025
Pada sesi berikutnya, DPRD Labusel resmi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar).
Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro yang mewakili pemerintah daerah menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang ditunjukkan pihak legislatif.
"Persetujuan ini merupakan bukti nyata sinergi eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat. Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan tanggung jawab moral atas setiap rupiah anggaran yang digunakan sepanjang tahun 2025," kata Syahdian.
Syahdian menegaskan bahwa seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas anggaran berjalan maupun perencanaan ke depan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat di "Bumi Santun Berkata Bijak Berkarya" untuk bersama-sama mengawal pembangunan agar APBD berdampak langsung pada penurunan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Labusel dan DPRD.(red)


Posting Komentar
0Komentar