Korupsi Bansos Dinsos Labusel Rp1,9 Miliar: Tersangka Keenam Resmi Ditahan Kejaksaan

Media Barak Time.com
By -
0

 



BARAKTIME|KOTAPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi menahan seorang tersangka baru berinisial YML (31) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum pada Kamis (16/7/2026).

Tersangka YML yang merupakan warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat ini, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. YML menjadi tersangka keenam yang diproses dalam pusaran kasus korupsi ini, setelah lima tersangka lainnya lebih dulu dilimpahkan pada tahap sebelumnya.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diluar panti, serta Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga. Modus operandi yang digunakan meliputi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi atau ketidaksesuaian data penerima bantuan, penggunaan kuitansi fiktif untuk anggaran yang tidak dilaksanakan, hingga penggelembungan harga (mark-up).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan, tindakan korupsi massal ini telah merugikan keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp1.903.371.836 (satu miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).

Atas perbuatannya, YML dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejari Labusel menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kejaksaan dalam membersihkan praktik korupsi di wilayah Labuhanbatu Selatan. Pasca-penahanan ini, Tim Penuntut Umum akan bergerak cepat merampungkan berkas administrasi dan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara keenam tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan demi kepastian hukum. (red/ril)


 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)