BARAKTIME|KOTAPINANG –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi menahan seorang
tersangka baru berinisial YML (31) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan
penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labusel Tahun
Anggaran 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan proses
penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum pada
Kamis (16/7/2026).
Tersangka
YML yang merupakan warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat ini,
langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang
untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. YML menjadi tersangka
keenam yang diproses dalam pusaran kasus korupsi ini, setelah lima tersangka
lainnya lebih dulu dilimpahkan pada tahap sebelumnya.
Kasus
ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diluar panti, serta Kegiatan
Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga. Modus operandi yang digunakan
meliputi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi atau
ketidaksesuaian data penerima bantuan, penggunaan kuitansi fiktif untuk
anggaran yang tidak dilaksanakan, hingga penggelembungan harga (mark-up).
Berdasarkan
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan
Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan, tindakan korupsi massal ini telah
merugikan keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp1.903.371.836 (satu
miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus
tiga puluh enam rupiah).
Atas
perbuatannya, YML dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak
pidana korupsi, yang dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 Jo.
Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun
2026, serta Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak
Kejari Labusel menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan bukti nyata
komitmen kejaksaan dalam membersihkan praktik korupsi di wilayah Labuhanbatu
Selatan. Pasca-penahanan ini, Tim Penuntut Umum akan bergerak cepat
merampungkan berkas administrasi dan surat dakwaan untuk segera melimpahkan
perkara keenam tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Medan demi kepastian hukum. (red/ril)


Posting Komentar
0Komentar