BARAKTIME|KOTAPINANG
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menggelar penggeledahan
mendadak di Kamar 01 Blok A hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin
(13/7/2026) siang. Langkah deteksi dini ini dilakukan untuk mencegah gangguan
keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lingkungan Lapas.
Razia yang dimulai pukul 13.10 WIB
hingga selesai ini melibatkan 9 personel gabungan. Operasi dipimpin langsung
oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, serta didukung oleh Regu
Pengamanan piket dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lapas Kotapinang.
Kronologi
Penggeledahan
Petugas menerapkan prosedur tetap
(protap) pengamanan yang ketat saat memeriksa area hunian, yaitu dengan
melakukan pemeriksaan badan, setelahKamar sel dibuka dan para warga binaan
diminta keluar satu per satu untuk menjalani pemeriksaan badan secara
menyeluruh. Setelah itu petugas
melakukan penggeledahan menyeluruh isi kamar warga binaan dengan
disaksikan langsung oleh perwakilan warga binaan guna menjaga transparansi/
.
Hasil
Temuan Barang Terlarang
Dalam penggeledahan tersebut,
petugas berhasil mengamankan sejumlah barang tajam dan benda berbahaya yang
dilarang keras berada di dalam sel, meliputi: 2 buah sendok stainless, 2 buah
pisau cutter, 1 buah pisau cukur, 1 buah pemotong kuku dan 3 buah botol
kaca
Kepala Subseksi Keamanan dan
Ketertiban memastikan seluruh jalannya razia berlangsung dengan aman, tertib,
dan kondusif. Barang-barang terlarang hasil temuan tersebut kini telah dicatat
dan diinventarisasi oleh petugas untuk segera dimusnahkan. (red)


Posting Komentar
0Komentar