Baraktime.com|Medan – Sidang praperadilan (prapid) terkait kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemohon Parsadaan Putra Sembiring kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5). Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon.
Saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Maidin Gultom, dalam keterangannya menjelaskan mengenai batasan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam proses hukum. Menurutnya, perdamaian yang dilakukan di luar institusi penyidikan tanpa sepengetahuan penyidik tidak dapat dikategorikan sebagai RJ yang sah secara hukum penyidikan.
"Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. RJ di tingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Jika ada kesepakatan RJ resmi, maka penyidikan dapat dihentikan di tingkat tersebut," jelas Prof. Maidin di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Hakim Pinta Uli Tarigan sempat mempertanyakan apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini, yang kemudian dijawab "belum pernah" oleh saksi ahli.
Selain ahli, sidang juga menghadirkan saksi fakta. Mahdin Sembiring, salah satu saksi pemohon, memberikan keterangan mengenai vonis pelaku pencurian ponsel dalam kasus terkait yang diputus 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba, memberikan keterangan mengenai jumlah kamar yang dipesan oleh para pelaku, meski terdapat perbedaan pernyataan antara satu kamar dan dua kamar dalam sesi tanya jawab.
Sidang prapid ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap Parsadaan Putra Sembiring oleh penyidik Polrestabes Medan. Keterangan tambahan juga diambil dari dua saksi lainnya, yakni Leli dan Nia, sebelum sidang ditutup untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya.(red).


Posting Komentar
0Komentar