Baraktime.com|Labusel
Komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali ditegaskan. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (16/04) pagi, di halaman kantor Kejari Labusel, Kecamatan Kotapinang.
Kegiatan ini dipimpin
langsung Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan
Purba, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Wakapolres
Labusel Kompol Much Guntur Pryantoko, Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf. Hendra
Gunawan, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Rantauprapat, Dinas Kesehatan,
dan Dinas Lingkungan Hidup.
Menariknya, pemusnahan
kali ini juga disaksikan oleh para pendidik dan siswa-siswi dari SMK Ki Hajar
Dewantara serta SMP Negeri 1 Kotapinang sebagai bagian dari edukasi hukum bagi
generasi muda.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 122 perkara berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Pengadilan Tinggi Medan. Rinciannya
meliputi, Tindak Pidana Narkotika (79 perkara): Sabu
seberat 593,82 gram dan ganja seberat 55,25 gram. Tindak Pidana Orang
dan Harta Benda (39 perkara): Meliputi senjata
tajam seperti parang dan egrek. Tindak Pidana Keamanan dan Ketertiban
Umum (4 perkara): Termasuk senjata api dan barang
bukti elektronik.
Metode
Pemusnahan
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barangnya untuk
memastikan barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali, untuk jenis Narkotika
Jenis Sabu dilarutkan dan dihancurkan
menggunakan blender.
Senjata Api dan Senjata Tajam, dipotong-potong
menggunakan mesin pemotong besi, lalu sisa potongan dibakar. Barang
Elektronik (Handphone) dihancurkan menggunakan palu hingga rusak
total dan
Ganja dan Pakaian dibakar bersama barang
bukti lainnya di dalam tong pembakaran.
Edukasi
bagi Generasi Muda
Dalam arahannya, Kajari Labusel Victoris Parlaungan Purba menyampaikan bahwa
kegiatan rutin ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk ketegasan aparat
dalam memberantas kejahatan di Labusel. Ia memberikan pesan khusus kepada para
siswa yang hadir.
"Kami ingin
kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan
anak sekolah, untuk menjauhi narkotika. Selain ancaman pidananya yang sangat
tinggi, dampak negatifnya sangat merusak masa depan bangsa," ujar
Victoris.
Acara ditutup dengan
penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh para pimpinan
instansi terkait. Langkah ini diharapkan dapat terus meningkatkan citra positif
kejaksaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang
transparan dan akuntabel di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (ril/red).


Posting Komentar
0Komentar