Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari 122 Perkara

Media Barak Time.com
By -
0

 

 


Baraktime.com|Labusel

Komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali ditegaskan. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (16/04) pagi, di halaman kantor Kejari Labusel, Kecamatan Kotapinang.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Wakapolres Labusel Kompol Much Guntur Pryantoko, Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Rantauprapat, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

 

Menariknya, pemusnahan kali ini juga disaksikan oleh para pendidik dan siswa-siswi dari SMK Ki Hajar Dewantara serta SMP Negeri 1 Kotapinang sebagai bagian dari edukasi hukum bagi generasi muda.

 

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 122 perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Pengadilan Tinggi Medan. Rinciannya meliputi, Tindak Pidana Narkotika (79 perkara): Sabu seberat 593,82 gram dan ganja seberat 55,25 gram. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (39 perkara): Meliputi senjata tajam seperti parang dan egrek. Tindak Pidana Keamanan dan Ketertiban Umum (4 perkara): Termasuk senjata api dan barang bukti elektronik.

 

Metode Pemusnahan
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barangnya untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali, untuk jenis
Narkotika Jenis Sabu dilarutkan dan dihancurkan menggunakan blender. Senjata Api dan Senjata Tajam, dipotong-potong menggunakan mesin pemotong besi, lalu sisa potongan dibakar. Barang Elektronik (Handphone) dihancurkan menggunakan palu hingga rusak total dan Ganja dan Pakaian dibakar bersama barang bukti lainnya di dalam tong pembakaran.

 

Edukasi bagi Generasi Muda
Dalam arahannya, Kajari Labusel Victoris Parlaungan Purba menyampaikan bahwa kegiatan rutin ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan di Labusel. Ia memberikan pesan khusus kepada para siswa yang hadir.

"Kami ingin kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan anak sekolah, untuk menjauhi narkotika. Selain ancaman pidananya yang sangat tinggi, dampak negatifnya sangat merusak masa depan bangsa," ujar Victoris.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh para pimpinan instansi terkait. Langkah ini diharapkan dapat terus meningkatkan citra positif kejaksaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (ril/red).

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)