Baraktime.com|Labusel
Menindaklanjuti
Surat Perintah Kepala Lapas Nomor: WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360, Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menggelar penggeledahan mendadak di
Kamar 04 Blok B, Senin (13/4). Langkah ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini
dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan hunian warga
binaan.
Sebanyak delapan petugas bergerak menyisir kamar
hunian sejak pukul 13.05 WIB. Di bawah komando Kepala Subseksi Keamanan dan
Ketertiban, Chairul Affandi, SH. Tim yang melibatkan Regu Pengamanan dan CPNS
ini memastikan setiap sudut kamar diperiksa secara saksama hingga kegiatan
berakhir dengan kondusif.
Prosedur
penggeledahan diawali dengan pembukaan pintu kamar hunian secara terukur. Satu
per satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diminta keluar untuk menjalani
pemeriksaan badan secara teliti oleh petugas. Guna menjaga transparansi dan
akuntabilitas, seluruh proses penyisiran barang di dalam kamar dilakukan dengan
pengawasan langsung dari perwakilan warga binaan itu sendiri.
Dalam penggeledahan intensif tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban. Barang-barang yang disita dari kamar hunian meliputi, 3 Buah Sendok Stainless (potensi disalahgunakan sebagai alat tajam); 1 Buah Kawat Besi, 1 Buah Kabel Elektronik; 1 Keping Kaca dan 1 Batang Kayu Runcing yang telah dimodifikasi.
Seluruh temuan ini segera diinventarisir untuk diproses lebih lanjut sesuai
ketentuan yang berlaku. (red)
.


Posting Komentar
0Komentar