Baraktime.com|Labusel
Dalam kurun waktu satu hari, jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (31/3/2026). Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 3,63 Gram.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan. Seorang pria berinisial RRN alias Rio (22), warga Desa Sampean, ditangkap setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat melalui Dumas Presisi.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Desa Tugu Sari Blok 40, Kecamatan Kotapinang. Seorang pria berinisial ARM alias Agus (38) warga Desa Sisumut, diamankan di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu seberat bruto 2,11 Gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta sejumlah barang lain seperti pipet berbentuk skop, plastik klip kosong, uang tunai, dan handphone.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan metode penyelidikan intensif, termasuk teknik undercover buy.
“Ini menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Sahat.
Ia juga menambahkan bahwa dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam sisi kemanusiaan, kasus ini kembali menjadi gambaran nyata bagaimana narkotika masih mengintai masyarakat hingga ke pelosok desa. Para pelaku yang sebagian masih berusia produktif diduga terjerumus dalam lingkaran peredaran gelap demi keuntungan sesaat.
“Ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak mudah tergiur. Dampak narkotika bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan dan akan segera melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di waktu bersamaan kasi Humas AKP SUJONO Menghimbau kepada masyarakat agar jangan ragu ragu untuk menghubungin layanan 110 apabila melihat tindak pidana dan membutuhkan bantuan polisi (red)


Posting Komentar
0Komentar