Baraktime.com|Labusel
Sebegai wujud kepedulian terhadap keamanan
dan kenyamanan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III
Kotapinang melaksanakan Deteksi Din
dengan menggeladah Kamar Warga Binaan Blok A Kamar 1 di Lapas Kotapinang pada
Selasa (10/3) sekira pukul 13.05 WIB hingga selesai.
Kegiatan rutin ini berdasarkan Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas
III Kotapinang yang tertuang dalam Surat Perintah Kepala Lapas Kelas III
Kotapinang Nomor : WP.2.PAS-2.PK.08.05-305 tentang penggeledahan kamar warga
binan tepatnya pada Blok A Kamar 1 Lapas Kotapinang.
Penggeledahan ini dipimpin Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban,
Chairul Affandi, SH dan didampingi 7 orang petugas beserta regu pengamanan dan
staf serta 4 orang CPNS.
Penggeledahan badan dan barang dilakukan secara tertib dengan
memperhatikan prosedur yaitu dengan cara penghuni dikeluarkan satu persatu
sementara petugas yang lain melakukan penyisiran dan penggeledahan kamar.
Selanjutnya Petugas berhasil menemukan
dan mengamankan barang yang dilarang seperti, Gunting kuku 5 bh, kabel listrik
1 meter, paku 2 buah, pisau cukur 2 buah, pinset 1 buah, dan mancis 2 buah. Kemudian Barang tersebut dicatat dalam Berita
Acara temuan penggeledahan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan
Pelaksanaan penggeledahan barang dan badan berjalan aman dan
tertib hingga sampai selesai
Kalapas Kelas III Kotapinang Haris Damanik, SH,MH mengatakan, Penggeledahan
kamar warga binaan dilakukan secara demi kenyamanan dan keamanan warga binaan
di Lapas Kelas III Kotapinang khususnya di bulan suci Ramadhan.
“Penggeledahan kamar warga binaan
adalah kegiatan rutin dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman warga binaan, Hal itu sangat urgen dalam
mendeteksi dini Kamtibmas di lingkungan Lapas kelas III Kotapinang”
ujarnya. (red).


Posting Komentar
0Komentar