Baraktime.com|Aceh Singkil
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penggerak Keadilan Republik Indonesia (DPC LSM KPK RI) Aceh Singkil secara resmi akan melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Singkil terkait kebakaran hebat yang melanda lahan perkebunan milik PT Nafasindo di Blok 50 Divisi 2 Unit 1 Regional 2.
Kebakaran tersebut dilaporkan menghanguskan lahan dengan luas terdampak mencapai sekitar ±18 ha. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan kesehatan, terutama akibat asap yang ditimbulkan.
Ketua DPC LSM KPK RI Aceh Singkil, Dedi Sumanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat resmi bernomor 05/LSM-KPK-RI/II/2026, tertanggal 27 Februari 2026, dengan perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup. Surat tersebut dijadwalkan akan dimasukkan ke DLHK pada Senin, 02 Maret 2026.
Menurut Dedi, pengaduan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam regulasi tersebut diatur secara tegas mengenai sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan.
“Kami meminta DLHK Aceh Singkil untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa kebakaran ini. Apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran, maka sanksi harus ditegakkan sesuai amanat undang-undang,” tegas Dedi Sumanto kepada wartawan pada Sabtu (28/02/2026).
DPC LSM KPK RI Aceh Singkil menilai, penegakan hukum lingkungan merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, serta sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Dalam prinsip strict liability dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 memungkinkan perusahaan tetap bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Artinya, meskipun api diduga akibat faktor eksternal, perusahaan tetap bisa dimintai pertanggungjawaban," tutur Dedi Sumanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (MP)


Posting Komentar
0Komentar