AMPAS Minta DLHK Panggil PT Nafasindo Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan Pasca Kebakaran

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.comAceh Singkil

Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) yang diketuai Syahrul Manik secara tegas meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Singkil untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Nafasindo terkait peristiwa kebakaran lahan seluas kurang lebih 18 hektare yang diduga berada dalam wilayah konsesi perusahaan perkebunan tersebut di Blok 50 Divisi 2 Unit 1 Regional 2 pada hari Sabtu. 


Lanjut Syahrul Manik, kebakaran yang terjadi ini bukan hanya persoalan musibah semata, namun patut diduga adanya unsur kelalaian bahkan pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Ia menilai, setiap perusahaan yang mengelola lahan dalam skala besar memiliki tanggung jawab mutlak untuk mencegah terjadinya kebakaran, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sistem pengawasan yang maksimal. Jika terbukti adanya kelalaian, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.


“Kami mendesak DLHK Aceh Singkil untuk tidak tinggal diam. Panggil dan periksa PT Nafasindo secara terbuka dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Syahrul Manik dalam keterangannya.


Selain merusak ekosistem, kebakaran ini juga berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta berpotensi merugikan perekonomian daerah. Oleh karena itu, kami meminta agar proses penanganan dilakukan secara profesional dan hasilnya disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.


Syahrul Manik juga mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.


"Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak terkait, demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi Aceh Singkil," tuturnya. (MP) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)