Baraktime.com|Labusel
Polres Labuhanbatu Selatan membantah tudingan adanya pembiaran terhadap dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Melalui keterangan resminya, Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP M.Lumban Gaol SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup mata terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami tegaskan, tidak ada pembiaran. Setiap informasi yang masuk, baik laporan resmi maupun informasi lisan dari masyarakat, tetap kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme penyelidikan yang berlaku,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara narkotika tidak dapat dilakukan secara terbuka dan tergesa-gesa, karena membutuhkan proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pemetaan jaringan guna memastikan penindakan tepat sasaran.
“Dalam penindakan narkotika, kami tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau opini. Semua harus berbasis bukti. Kami juga terus melakukan penyelidikan di sejumlah titik yang dianggap rawan,” tegasnya.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran resmi, sehingga aparat dapat segera melakukan langkah hukum yang diperlukan.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham S.I.K, melalui pernyataan terpisah menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Apabila ada oknum yang terlibat atau terbukti melindungi pelaku, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Respons Warga Kotapinang
Di sisi lain, sejumlah warga Kotapinang memberikan tanggapan beragam atas klarifikasi tersebut. Sebagian menyambut baik pernyataan Polres dan berharap langkah konkret segera terlihat di lapangan.
“Kami apresiasi kalau memang serius ditindaklanjuti. Harapan kami sederhana, ada bukti nyata berupa penangkapan dan wilayah kami kembali aman,” ujar Andi (41), warga setempat.
Namun, ada pula warga yang berharap kepolisian dapat lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami ingin komunikasi lebih terbuka. Kalau memang sedang diselidiki, sampaikan secara berkala supaya tidak muncul prasangka,” kata Rina (38).
Masyarakat Kotapinang pada prinsipnya menginginkan situasi lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba. Warga berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat diperkuat demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama, dan pihaknya membuka ruang kerja sama seluas-luasnya dengan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
"Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat ataupun mengalami tindak kejahatan ke *Call center 110 Polres Labuhanbatu Selatan* agar dapat segera ditindak lanjuti".pungkas AKP SAHAT (red).


Posting Komentar
0Komentar