Dinamika Kebijakan Penataan Daging Non-halal Dan Peran Ormas: Membangun Dialog Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan Di Kota Medan

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Medan

Menyikapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal, Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (PK IMM FAPERTA UMSU) menuntut penyelesaian yang berkeadilan, inklusif, dan berlandaskan hukum serta nilai kemanusiaan.

 

Menurut Ketua Bidang Hikmah PK IMM FAPERTA UMSU, Alvin,pada Kamis (5/3), kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan, dan kesehatan masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3). Namun, implementasinya harus tetap menghormati hak berusaha dan hak hidup layak warga.

 

Kebijakan ini memicu reaksi beragam: didukung oleh ormas Islam dan budaya (Aliansi Umat Islam, MUI, MABMI) demi keharmonisan kota, namun ditolak oleh kelompok lain (GAMKI, pedagang) yang menilai diskriminatif dan mengancam mata pencaharian. Alvin menegaskan, Peran ormas harus menjadi jembatan aspirasi, bukan sumber perpecahan. Ketidaksepahaman menunjukkan sosialisasi dan partisipasi publik belum optimal.

 

PK IMM FAPERTA UMSU menekankan dialog sebagai kunci penyelesaian. Kepentingan bersama menjaga kerukunan harus diutamakan, dan kebijakan publik harus lahir dari kesepakatan pemerintah, ormas, tokoh masyarakat, dan pihak terdampak. Masyarakat diharapkan menyikapi dengan kepala dingin dan menyampaikan aspirasi secara tertib.

 

Sekretaris Bidang Hikmah PK IMM FAPERTA UMSU, Adlina mendesak Pemerintah Kota Medan memastikan kebijakan berpihak pada kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. PK IMM meminta segera dilakukan:

1. Dialog partisipatif lintas pemangku kepentingan untuk mencari titik temu adil terkait penataan lokasi dan limbah.

2. Evaluasi dan penyempurnaan kebijakan agar tidak merugikan dan bebas diskriminasi.

3. Peningkatan sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang agar patuh aturan tanpa kehilangan hak berusaha.

4. Penguatan peran ormas sebagai mediator dan fasilitator dialog, bukan pemicu konflik.


Alvin mengingatkan kerukunan dan keadilan adalah fondasi pembangunan kota. "Kami mendesak Pemerintah Kota Medan, khususnya Wali Kota, dan seluruh elemen masyarakat bekerja sama menyelesaikan isu ini dengan bijaksana. Jangan biarkan perbedaan memisahkan kita. Keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Medan harus dicapai bersama melalui dialog konstruktif dan solutif," pungkasnya. (Red) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)