Baraktime.com|Labusel
Deteksi dini atau penggeledahan di
lingkungan Lembaga Pemasayarakatan (LAPAS) Kelas III Kotapinang rutin
dilaksanakan dalam upaya menciptakan lingkungan Yang nyaman dan aman bagi Warga
Binaan. Kegiatan pegeledahan kali ini di kamar 03 Blok A Warga Binaan pada
Senin (30/3) sekira pukul 13.15 WIB sesuai dengan Surat Perintah Kalapas Nomor
262 WP.2.PAS.24 PK0805 Tentang Pengeledahan kamar hunian warga binaan
Penggeledahan
ini dipimpin Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Chairul
Affandi, SH beserta Staf Kamtib, Regu Pengamanan
piket dengan CPNS
Penggeledahan badan dan barang dilakukan secara tertib dengan memperhatikan prosedur yaitu dengan cara penghuni dikeluarkan satu persatu sementara petugas yang lain melakukan penyisiran dan penggeledahan kamar.
Selanjutnya Petugas berhasil
menemukan dan mengamankan barang yang dilarang seperti, Sendok 1 (satu) buah,
paku 9 (delapan) buah, pisau cukur 3 (tiga) buah, mancis 2 (dua) buah dan patahan
sapu 1 (satu) batang. Kemudian Barang tersebut dicatat dalam Berita Acara
temuan penggeledahan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Pelaksanaan
penggeledahan barang dan badan berjalan aman dan tertib hingga sampai
selesai sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kalapas Kelas III Kotapinang
Haris Damanik, SH,MH mengatakan, Penggeledahan kamar warga binaan dilakukan
secara rutin demi kenyamanan dan keamanan warga binaan di Lapas Kelas III
Kotapinang dan demi terwujudnya kondusifitas di li lapas.
“Penggeledahan kamar warga
binaan adalah kegiatan rutin dalam rangka menciptakan rasa aman dan
nyaman warga binaan, Hal itu sangat
urgen dalam mendeteksi dini Kamtibmas di lingkungan Lapas
kelas III Kotapinang ” ujarnya. (red)


Posting Komentar
0Komentar