Kebebasan berpendapat bukan sekadar hak individual, melainkan prasyarat utama berfungsinya demokrasi. Konstitusi Indonesia telah menempatkannya sebagai hak fundamental melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Hak ini menjamin warga negara untuk menyampaikan pikiran, kritik, dan penilaian atas penyelenggaraan negara tanpa rasa takut, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak orang lain.
Namun, harapan konstitusional itu kini diuji oleh arah baru politik hukum pidana nasional. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil kodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—efektif 2 Januari 2026—menyisakan kegelisahan serius atas menyempitnya ruang kebebasan sipil, khususnya kebebasan berpendapat. Sejumlah pasal krusial, seperti Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, Pasal 241 mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, Pasal 256 terkait unjuk rasa tanpa izin, serta Pasal 310 tentang penghinaan umum, menunjukkan kecenderungan menguatnya kembali paradigma hukum pidana protektif terhadap kekuasaan. Dalam perspektif teori hukum pidana modern, terutama asas ultimum remedium dan prinsip lex certa, kriminalisasi ekspresi semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir dan dirumuskan secara ketat serta presisi. Ketika norma pidana disusun dengan rumusan kabur dan berlapis tafsir, hukum tidak lagi berfungsi sebagai penjaga kepastian, melainkan berpotensi menjadi alat kontrol sosial yang menakutkan. Di titik inilah KUHP baru menghadirkan ironi: alih-alih mencerminkan watak hukum pidana demokratis yang melindungi warga dari kesewenang-wenangan kekuasaan, sejumlah pasalnya justru menghidupkan kembali logika lama negara yang mudah tersinggung terhadap kritik, sebuah watak yang dalam sejarah hukum pidana kerap berujung pada pembungkaman, bukan keadilan.
Salah satu pasal yang menuai sorotan luas adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Masalahnya bukan semata ancaman pidana, melainkan ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan. Dalam negara hukum, norma pidana seharusnya disusun secara ketat dan pasti. Ketidakjelasan justru membuka ruang tafsir berlebihan yang rawan disalahgunakan.
Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian inheren dari demokrasi. Ia bukan serangan terhadap negara, melainkan mekanisme koreksi. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan prinsip ini hampir dua dekade lalu ketika membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP lama. Putusan tersebut menegaskan bahwa kekuasaan publik tidak boleh dilindungi secara berlebihan dari kritik warga negara.
Sayangnya, semangat koreksi konstitusional itu belum sepenuhnya tercermin dalam KUHP baru. Uji materi kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Substansi keberatan mereka sederhana namun mendasar: hukum pidana tidak boleh menjadi alat pembungkam kebebasan berpendapat di ruang publik.
Dalih bahwa sebagian pasal merupakan delik aduan sering dikemukakan untuk meredam kritik. Namun, dalam praktik demokrasi yang belum sepenuhnya matang, relasi kuasa antara pejabat dan warga tetap timpang. Delik aduan pun tetap menyisakan efek gentar, terutama bagi kelompok kritis yang berhadapan langsung dengan kekuasaan.
Prinsip hukum hak asasi manusia internasional justru menempatkan pejabat publik pada posisi yang lebih terbuka terhadap kritik. Komite HAM PBB menegaskan bahwa tokoh publik harus memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap ekspresi yang keras, provokatif, bahkan tidak menyenangkan, selama tidak mengarah pada kekerasan atau kebencian.
Masalah serupa tampak dalam pengaturan mengenai unjuk rasa. Hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum di jamin oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM. Menjadikan aspek administratif sebagai pintu masuk kriminalisasi berisiko menggeser hak konstitusional menjadi sekadar izin yang dapat dicabut sewaktu-waktu.
Dalam konteks konflik agraria, kejahatan ekologi, birokrasi kompleks, pejabat korup, kekerasan aparatus, ketenagakerjaan, dan isu sosial lain, pembatasan semacam ini dapat berdampak langsung pada kelompok rentan. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa banyak perubahan kebijakan justru lahir dari tekanan publik yang awalnya dianggap mengganggu ketertiban.
Ketentuan pidana mengenai penghinaan umum juga patut dicermati. Tanpa pembedaan yang tegas antara kritik, penilaian, dan serangan personal, pasal ini rawan digunakan untuk melaporkan ekspresi yang seharusnya dilindungi. Akibatnya, hukum pidana berubah fungsi: dari penjaga keadilan menjadi alat pembungkam perbedaan pendapat.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh realitas penegakan hukum yang kerap dipersepsikan tidak konsisten. Dalam situasi demikian, hukum pidana menjadi sangat rentan dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki akses dan kekuasaan lebih besar.
Dari perspektif hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi hanya sah jika memenuhi syarat yang ketat: diatur oleh undang-undang, bertujuan sah, serta benar-benar diperlukan dan proporsional dalam masyarakat demokratis. Banyak pasal dalam KUHP baru dinilai belum memenuhi standar ini.
Perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik tentu penting. Namun, kecenderungan global justru mendorong depenalisasi delik-delik ekspresi dan mengalihkannya ke ranah perdata. Pendekatan ini dianggap lebih seimbang dan tidak menimbulkan efek menakutkan bagi kebebasan berekspresi.
Di tengah tekanan ekonomi, krisis kepercayaan publik, kerusakan ekologi dan maraknya kasus korupsi, ruang kritik justru harus diperluas. Demokrasi yang sehat membutuhkan diskursus terbuka, bukan keseragaman pendapat yang lahir dari rasa takut.
Pada akhirnya, KUHP nasional seharusnya menjadi penanda kematangan hukum Indonesia, bukan justru mengulang jejak suram praktik represif masa lalu dalam wajah baru. Kritik utama yang disampaikan organisasi masyarakat sipil seperti ICJR tentang kecenderungan over-kriminalisasi patut dibaca serius, sebab sejumlah pasal KUHP baru masih mengadaptasi logika kolonial Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië yang bertumpu pada perlindungan kekuasaan, bukan perlindungan warga. Dampaknya nyata: muncul chilling effect bagi media, akademisi, dan aktivis, di mana kritik atas oligarki, birokrasi yang berbelit, kegagalan reforma agraria—ketika tanah dikuasai segelintir elite—hingga kekerasan aparat, rawan ditarik ke ranah pidana. Memang ada argumen yang menyatakan pasal-pasal tersebut dimaksudkan melindungi nama baik dan ketertiban umum, namun dalam teori hukum pidana demokratis, perlindungan semacam itu harus proporsional dan tidak mematikan fungsi kritik sebagai kontrol sosial. Justru di tengah tekanan ekonomi—nilai tukar rupiah yang melemah, gelombang PHK, daya beli rakyat yang merosot—konflik agraria, penanganan bencana yang kerap tak sigap, maraknya korupsi di Sumatera Utara, hingga luka demokrasi di lingkungan kampus seperti USU, ruang diskusi publik semestinya diperluas, bukan dipersempit oleh ancaman pidana. Dalam perspektif etik dan keadilan sosial, pesan moral QS Al-Anfal ayat 60 mengingatkan bahwa kezaliman, termasuk penindasan atas suara rakyat, tidak pernah luput dari pertanggungjawaban. Hukum pidana yang menakutkan kritik pada akhirnya bukan hanya melukai kebebasan berpendapat, tetapi juga menggerogoti legitimasi demokrasi itu sendiri—perlahan, senyap, dan dengan dampak yang panjang.
Demikian
Penulis Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap,SH, Merupakan Asisten Sekjend ISMAHI Periode 1996-1998, Praktisi Hukum Dan Wkl. Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut
________________
Rujukan :
• Al Qur'an, Surat Al-Anfal Ayat 60, dimana artinya "Dan barangsiapa yang zalim kepadamu, niscaya kami akan zalimi mereka (pula)."
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F tentang kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama ketentuan mengenai kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan persamaan di hadapan hukum.
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 mengenai pembatasan hak asasi manusia yang harus memenuhi asas legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.
• General Comment No. 34 Komite Hak Asasi Manusia PBB (2011) atas Pasal 19 ICCPR, yang menegaskan bahwa pejabat publik wajib memiliki tingkat toleransi lebih tinggi terhadap kritik.
• Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the ICCPR (1984) sebagai standar internasional pembatasan hak asasi manusia.
• Amnesty International Indonesia, pernyataan dan laporan kritis mengenai potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi dalam KUHP nasional.
• Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), catatan kritis dan kajian publik mengenai kecenderungan over-kriminalisasi dalam KUHP baru.
• Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, analisis risiko chilling effect terhadap kebebasan sipil pasca-pengesahan KUHP.


Posting Komentar
0Komentar