Baraktime.com|Medan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Kotapinang,
Haris Damanik, SH.MH menerima penghargaan dari Ombudsman RI terkait
penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aula Tengku Rizal Nurdin pada Selasa (24/2)
sekira pukul 10.00 WIB.
Opini Ombudsman Republik Indonesia tentang penilaian
maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bentuk evaluasi
menyeluruh terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah
kepada masyarakat. Penilaian ini tidak lagi sekadar melihat ada atau tidaknya
standar pelayanan di atas kertas, tetapi lebih jauh menilai bagaimana layanan
tersebut benar-benar dijalankan di lapangan. Ombudsman menilai potensi maupun
praktik maladministrasi, seperti pelayanan yang berbelit-belit, penundaan tanpa
alasan jelas, kurangnya transparansi, hingga penyalahgunaan wewenang. Dengan
pendekatan ini, hasil penilaian menjadi cerminan nyata mutu pelayanan yang
dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui opini yang diberikan, Ombudsman menghadirkan ukuran
objektif untuk melihat sejauh mana instansi mampu menghadirkan pelayanan yang
profesional, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Opini tersebut sekaligus
menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi setiap penyelenggara layanan publik
untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi.
Penerimaan penghargaan oleh Lapas Kelas III Kota Pinang
menunjukkan bahwa lapas kotapinang dinilai berhasil menjaga kualitas
pelayanannya sehingga minim maladministrasi. Capaian ini tidak hanya menjadi
bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi bukti
komitmen dalam memberikan layanan yang transparan, responsif, dan berorientasi
pada kepentingan masyarakat. Penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi
dorongan untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan standar pelayanan
publik yang telah dicapai.
Kalapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, SH.MH usai
menerima penghargaan mengatakan, penerimaan penghargaan ini merupakan kerja
keras Bersama semua elemen yang ada di Lapas Kelas III Kotapinang. Karenanya
penilaian Ombudsman RI terhadap Lapas Kelas III Kotapinang menyangkut kualitas
pelayanan public patut di apresiasi sebagai sebuah motivasi Bersama untuk lebih
meningkatkan pelayanan public di masa mendatang.
“Kami sangat berterima kasih sekali atas penilaian objektif
Ombusman terhadap Lapas Kelas III Kotapinang terkait pelayanan public dan ini menjadi
motivasi bagi kami untuk senantiasa meningkatkan pelayanan public di masa
mendatang” ujarnya. (red)


Posting Komentar
0Komentar