Baraktime.com|Aceh Singkil,
Seorang mantan Keuchik Desa Pertampakan periode 2013–2019 berinisial AFN kembali menjadi perbincangan hangat. Ia diduga telah menggunakan ijazah tidak sah sejak pencalonannya pada Pilchiksung Tahun 2013 lalu.
Isu ini kembali mencuat setelah beredarnya surat pengalaman kerja yang muncul pasca dirinya kembali mengikuti pencalonan pada Pilchiksung Tahun 2025 kemarin. Dokumen tersebut memantik pertanyaan publik, apakah sejak awal pencalonan tahun 2013, seluruh syarat administrasi benar-benar sah dan diverifikasi secara ketat? Jelas salah seorang warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya di sebuah warung, Minggu (15/2).
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini menyangkut legitimasi kepemimpinan selama satu periode penuh (2013–2019). Artinya, publik berhak mempertanyakan keabsahan proses yang meloloskannya kala itu.
Penggunaan ijazah bodong dalam kontestasi publik bukan perkara ringan. Selain mencederai demokrasi desa, hal itu juga berpotensi mengarah pada konsekuensi hukum serius. Integritas pemimpin adalah fondasi kepercayaan masyarakat. Tanpa itu, pemerintahan desa berdiri di atas legitimasi yang rapuh.
Sejumlah warga mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk membuka dokumen persyaratan pencalonan tahun 2013 untuk diuji keabsahannya. Transparansi menjadi kunci agar isu ini tidak menjadi kabut panjang yang menggerogoti kepercayaan publik.
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari AFN terkait tudingan tersebut. Publik kini menunggu: apakah akan ada audit administrasi terbuka, atau isu ini dibiarkan menguap tanpa kepastian?
Demokrasi desa tidak boleh dikotori praktik manipulasi dokumen. Jika benar terbukti, penegakan hukum harus berjalan tegas dan tanpa kompromi. Jika tidak, klarifikasi terbuka wajib disampaikan demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat.(MP)


Posting Komentar
0Komentar