Gudang Penimbunan dan Pengolahan Oli Kotor Pasar 9 Desa Manunggal Diduga Tanpa Izin

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Manunggal 

Gudang pengolahan oli kotor yang berada berada di kawasan pemukiman penduduk tepatnya di Desa Manunggal Pasar IX Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diduga tanpa izin. 


Meski kerap diberitakan, pemilik usaha berinisial R masih tetap terus menjalankan bisnis didalam gudang yang hanya berdindingkan seng bekas. 


Dan hingga kini, belum adanya respon dari instansi serta aparat yang berhak melakukan tindakan menjadikan R semakin leluasa dalam menjalankan usaha yang dinilai sangat beresiko terhadap keselamatan warga sekitar. 


Dari amatan media ini, Sabtu (21/2) terlihat mobil lansir yang mengangkut oli kotor serta beberapa jenis minyak bakar olahan silih berganti masuk ke dalam gudang yang selalu diawasi oleh beberapa orang suruhan R. 


Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, usaha yang diduga beroperasi tanpa izin dari kementrian lingkungan hidup sesuai undang-undang no.32 tahun 2009, dan permen LHK No. 9 tahun 2024 tetap saja eksis. 


Guna terhindar dari bahaya yang ditimbulkan akibat usaha yang dijalankan tanpa pengawasan, masyarakat meminta dinas terkait dan aparat Kepolisian terdekat melakukan peninjauan ke lokasi dan menindak pelaku apabila terbukti tidak mengantongi izin pengolahan limbah. (Rafli) 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)