Baraktime.com|Labusel
Dalam Upaya menjaga ketertiban
dan keamanan serta kondusifitas di lingkungan Warga Binaan, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III
Kotapinang kembali melakukan penggeledahan kamar blok hunian warga binaan
khususnya kamar 05 Blok B.
Kegiatan
ini dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Bersama tim
keamanan piket dengan CPNS pada Kamis (5/2).
Deteksi dini dan penggeledahan
kamar 05 blok B ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas
III Kotapinang, Nomor : WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360, untuk melaksanakan kegiatan penggeledahan
Kamar dan Blok Warga Binaan Lapas Kotapinang.
Penggeledahan
badan dan barang dilakukan secara tertib dengan memperhatikan prosedur yaitu
dengan cara penghuni dikeluarkan satu persatu sementara petugas yang lain
melakukan penyisiran dan penggeledahan kamar.
Selanjutnya Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang yang
dilarang seperti, Sendok Stainless, besi, besi paku, kaca, mancis dan kabel
elektronik.
Kemudian
Barang tersebut dicatat dalam Berita Acara temuan penggeledahan dan selanjutnya
dilakukan pemusnahan.
Pelaksanaan kegiatan
penggeledahan barang dan badan berjalan dengan aman dan tertib hingga sampai
selesai
Kalapas Kelas III Kotapinang
Haris Damanik, SH,MH mengatakan, kegiatan penggeledahan tersebut rutin
dilaksanakan dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga binaan. kemudian
hasilknya akan dilaporkan ke tingkat wilayah yaitu melalui divisi
Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.
“Demi kenyamanan warga binaan,
kita rutin melaksanakan penggeledahan kamar hunian sebagai deteksi dini
Kamtibmas, kita tidak menginginkan ada hal-hal yang dapat merugikan warga
binaan ” ujarnya. (red).


Posting Komentar
0Komentar