Lapas Kotapinang Tegaskan Komitmen Kinerja Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 06 Januari 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, mengikuti secara virtual bertempat di Aula Lapas Kotapinang.


Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas III Kotapinang bersama pejabat manajerial serta staf Lapas Kotapinang. Penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan agenda strategis awal tahun sebagai bentuk penegasan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.


Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud keselarasan antara sasaran strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tingkat kantor wilayah maupun satuan kerja. Selain itu, Perjanjian Kinerja menjadi instrumen penting dalam pengendalian, monitoring, serta evaluasi kinerja aparatur secara terukur, sekaligus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan.


“Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini merupakan bentuk komitmen kami untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh jajaran Lapas Kotapinang berkomitmen melaksanakan target kinerja yang telah ditetapkan guna mendukung terwujudnya tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan,” ujar Haris Damanik.


Seluruh rangkaian kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat. Lapas Kotapinang selanjutnya akan mendokumentasikan kegiatan tersebut serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.


Dengan adanya Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, Lapas Kotapinang diharapkan mampu mewujudkan kinerja yang lebih optimal, selaras dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas dan berorientasi pada hasil.(ril/red).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)