Baraktime.com|Aceh Singkil
Menanggapi Aksi Massa Gerakan Persada Karina (GPK) di kantor PT. Socfindo Lae Butar , Erik Barus selaku Pengurus menjelaskan pada media di ruang kerjanya, Kamis (20/11) sekira pukul 18.00 WIB.
Erik menjelaskan secara gamblang bahwa PT. Socfindo Kebun Lae Butar telah lama hadir di tengah-tengah masyarakat tepatnya sejak tahun 1938. Kehadiran PT. Socfindo Kebun Lae Butar menjadi nilai positif bagi masyarakat sekitar terutama dalam hal lapangan kerja dan dalam bentuk program lain seperti CSR. Sehingga masyarakat sekitar akan mendapatkan manfaatnya, baik secara pribadi maupun dalam bentuk kelompok. Misalnya, beberapa waktu lalu Pihak perusahaan memberikan bantuan kepada 18 kelompok tani kemitraan alat semprot racun bagi petani agar para petani dapat meningkatkan kualitas hasil produksi tanamannya.
Disamping itu, kepedulian perusahaan terhadap rumah ibadah, Pendidikan dan kaum duafa menjadi barometer atas kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Namun, Erik selaku pengurus PT. Socfindo Kebun Lae Butar tidak mempermasalahkan aksi yang dilaksanakan masyarakat selagi hal itu dilakukan sesuai dengan aturan.
Mengenai pengangkutan hasil produksi yang di tumpuk di tepi jalan telah melalui proses yang disesuaikan dan dugaan adanya kecelakaan yang diakibatkan pemuatan hasil produksi sawit kebun, pihaknya telah mengurusnya dan permasalahan janji mempekerjakan keluarga korban kecelakaan telah di usulkan. Akan tetapi hal itu tidak semudah membalik telapak tangan, sebab harus melalui proses persetujuan pimpinan.
Mengenai tuntutan penumbangan dan pembersihan pohon sawit di sepanjang jalan Tulaan-Silulusan sepanjang 3,95 Km, Pihaknya merasa tidak mendasar. Sebab jarak tanaman ke badan jalan sekitar 2 meter dianggap memadai, apalagi lebar jalan yang dahulunya 5 meter dilebarkan menjadi 8 meter. Karena pada esensinya jalan tersebut adalah jalan kebun yang di bebaskan untuk jalan umum (jalan kabupaten).
Melihat tuntutan GPK yang mendesak pembukaan akses jalan baru yang khusus untuk perusahaan, menurut Erik kurang bijaksana. Sebab Jalan umum yang ada saat ini adalah hasil pembebasan dari HGU PT. Socfindo Kebun Lae Butar untuk kepentingan akses jalan masyarakat dan saat ini telah menjadi jalan kabupaten.
“Pelepasan Jalan selebar 8 meter dari HGU PT. Socfindo Kebun Lae Butar merupakan inisiatif perusahaan agar akses jalan masyarakat dapat menjadi lancar khususnya dalam mengangkut hasil produksi pertanian mereka. Kenapa harus membuka akses jalan baru?” ujarnya.
Sedangkan masalah pelepasan Sebagian lahan HGU untuk fasilitas olahraga dan TPU minimal 2 Ha per desa bukan perkara yang mudah. Sebab secara administratif prosesnya bisa rumit dan memakan waktu,
Apalagi proses pengukuran panitia A dan panitia B sudah selesai. Dan saat ini sudah sampai ke Pusat.
Mengenai tenaga kerja local yang ada di sekitar Aceh Singkil, Erik menjelaskan, 90 % pekerja di PT socfindo kebun Lae Butar adalah masyarakat lokal, dan setiap tahunnya kita selalu memberitahukan secara terbuka ke masyarakat perihal adanya penerimaan karyawan. Tetapi kita juga punya mekanisme penerimaan karyawan antara lain tes kemampuan dan tes kesehatan. Serta penerimaan karyawan juga harus berdasarkan kebutuhan perusahaan.
Yang cukup menggelitik adalah kami Pihak Socfindo dibantu/dimediasi Polres Aceh Singkil sudah bertemu dengan koodinator aksi mereka, dan secara jelas kami sudah menjawab dan menjelaskan mengenai semua tuntutan mereka. Jadi mengapa harus unjuk rasa apalagi dilakukan di pasar umum yang mengganggu ketertiban umum dan mengganggu lalu lintas masyarakat? Serta dapat merusak iklim investasi di Kabupaten Aceh Singkil yang kita cintai ini." Ujarnya (MP)


Posting Komentar
0Komentar