Menelaah Pengelolaan Diversifikasi tanaman Oleh PT. Sumber Tani Agung Yang penuh Misteri

Media Barak Time.com
By -
0



Penulis : Khoirul Ahyar Hasibuan

(Tokoh Pemuda /aktivis Sungai Kanan)

 


PT.Sumber Tani Agung (STA) Langgapayung merupakan perusahaan perkebunan yang bergerak di berbagai jenis tanaman (Diversifikasi tanaman) dengan cakupan wilayah kerja di desa Huta Godang, desa sampean dan desa marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam diversifikasi tanaman terdapat beberapa jenis tanaman ,seperti tanaman kelapa sawit, tanaman karet dan tanaman kayu jati pada satu hamparan secara tidak serentak dengan luasan berkisar ratusan hektar, namun penuh dengan misteri. Pasalnya ada dugaan PT. STA tidak mengantongi izin. Benarkah Demikian?

 

PT. STA Langgapayung adalah bagian dari grup perusahaan kelapa sawit STA Resources (PT. Sumber Tani Agung Resources Tbk). PT. STA berkantor pusat di Medan, Sumatera Utara. Perusahaan ini beroperasi dalam bisnis kelapa sawit terintegrasi, mulai dari perkebunan, pengolahan (Pabrik Kelapa Sawit/PKS), hingga pengolahan produk sampingan. Keberadaan fasilitas di Langgapayung merupakan bagian dari jaringan operasi perusahaan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. 

 

Bagaimana dengan Diversifikasi Tanaman?

Diversifikasi tanaman adalah strategi pertanian yang melibatkan penanaman berbagai jenis tanaman pada lahan yang sama atau pada waktu yang berbeda untuk meningkatkan keanekaragaman hayati, mengurangi risiko, dan meningkatkan pendapatan petani.

 

Adapun Tujuan Diversifikasi Tanaman adalah Untuk meningkatkan Keanekaragaman Hayati, Mengurangi Risiko  kegapalan panen akibat cuaca, penyakit, atau hama, Meningkatkan Pendapatan petani dengan menanam tanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan Menghemat Sumber Daya seperti air dan tanah dengan menanam tanaman yang lebih efisien. Dengan demikian, diversifikasi tanaman dapat menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan keanekaragaman hayati, mengurangi risiko, dan meningkatkan pendapatan petani.


Apakah hal itu berlaku di 3 desa yang menjadi wilayah DIversifikasi tanaman yaitu desa Hutagodang, Desa Sampean dan Desa Marsonja. Dalam konteks ini penulis berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan melalui chat whatsapp kepada Manager PT. STA, Dika Nugraha pada Minggu, 11 Nopember 2025, terkait legalitas pengelolaan diversifikasi tanaman, namun tidak ada jawaban. Begitu juga dengan Humas PT. STA, B. Tamba di hari yang sama juga tidak mendapat jawaban. Ada apa sebenarnya yang terjadi dalam pengelolaan tanaman tersebut? Bagaimana legalitas atau perizinan yang ada terkait diversifikasi tanaman itu.?

 

Kadis Pertanian Buang badan

Dalam konteks ini penulis coba menjajaki Dinas Pertanian dengan mempertanyakan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Azaman Parapat melalui Chat Whatsapp pada minggu, 23 Nopember 2025. Beliau mengatakan bahwa benar PT. STA melakukan Diversifikasi tanaman di desa Huta Godang, desa sampean, dan desa marsonja, namun mengenai legalitas, Azaman menyarankan agar mengkonfirmasi pihak perijinan.  


Dari pernyataan itu seakan Kadis Pertanian buang badan dan melemparkannya ke dinas Perizinan, mana mungkin seorang kepala Dinas Pertanian tidak mengetahui legalitas pengelolaan Diversifikasi tanaman PT. STA. Seakan penuh misteri dan terkesan buang badan seolah dia tidak mengetahui perihal itu. Padahal menurut H. Wildan Aswan Tanjung, bupati pertama definitive yang telah berkuasa selama 2 periode saat komunikasi melalui video call dengan penulis pada Selasa 25 Nopember 2025 menjelaskan dirinya tidak ingat lagi secara pasti dan menyarankan untuk menjumpai Kadis Pertanian, sebab kadis pertanian pasti mengetahui hal itu.” Untuk izin perkebunan jalurnya berawal dari dinas pertanian /perkebunan baru lanjut ke perizinan” ujar  H. Wildan.

 

Keberadaan PT. STA memang penuh misteri, banyak terjadi pergolakan di tengah-tengah masyarakat terkait masalah lahan perusahaan, tapi masih saja mereka leluasa berusaha di bumi santun berkata bijak berkarya tanpa kendala. Banyak harapan yang muncul di tengah-tengah masyarakat agar pemerintah dapat lebih peka terhadap permasalahan yang terjadi di PT. STA khususnya dalam pengelolaan disversifikasi tanaman yang ada di tiga desa. Hal ini sangat penting agar misterinya legalitas PT. STA dalam mengelola  Diversifikasi Tanaman dapat terang benderang adanya. Seperti harapan salah seorang tokoh masyarakat dusun Tanjung Marulak, H. Barmawi saat di tanyakan masalah legalitas PT. STA dalam mengelola Diversifikasi Tanaman di tiga desa via seluler, Senin, 24 Nopember  2025.


Beliau mengatakan, sungguh berharap kepada seluruh penyelenggara negara Republik Indonesia, terkhusus Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan  untuk secara serius menjalankan tugas dan fungsinya dengan menggunakan akal sehat dan jujur, termasuk kepala dinas pertanian. Dinas pertanian yang bertindak sebagai perwakilan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kegiatan pengusaha  perkebunan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, berkontribusi pada pembangunan daerah, dan mematuhi kaidah keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat.


Dalam konteks ini juga berharap kepada DPRD LABUSEL melakukan Evaluasi terhadap kinerja Dinas Terkait (Dinas Perkebunan) dalam pembinaan dan pengawasan operasional perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Memberikan rekomendasi politis kepada kepala Daerah untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas tata kelola perkebunan diwilayahnya.  Dengan demikian potensi daerah akan terangkat, masyarakat akan tersejahterakan, kenyamanan dalam berusaha akan tercapai, sesuai dengan motto Bupati dan wakil bupati Labusel : Kita bangun, kita jaga dan kita rawat.

 



 

  


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)