Penulis : Khoirul Ahyar Hasibuan
(Tokoh Pemuda /aktivis Sungai Kanan)
PT.Sumber Tani Agung (STA) Langgapayung
merupakan perusahaan perkebunan yang bergerak di berbagai jenis tanaman
(Diversifikasi tanaman) dengan cakupan wilayah kerja di desa Huta Godang, desa
sampean dan desa marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu
Selatan. Dalam diversifikasi tanaman terdapat beberapa jenis tanaman ,seperti
tanaman kelapa sawit, tanaman karet dan tanaman kayu jati pada satu hamparan
secara tidak serentak dengan luasan berkisar ratusan hektar, namun penuh dengan
misteri. Pasalnya ada dugaan PT. STA tidak mengantongi izin. Benarkah Demikian?
PT. STA Langgapayung adalah bagian
dari grup perusahaan kelapa sawit STA Resources (PT. Sumber Tani Agung
Resources Tbk). PT. STA berkantor
pusat di Medan, Sumatera Utara. Perusahaan ini beroperasi dalam bisnis kelapa sawit terintegrasi, mulai dari perkebunan, pengolahan
(Pabrik Kelapa Sawit/PKS), hingga pengolahan produk sampingan. Keberadaan fasilitas di Langgapayung merupakan
bagian dari jaringan operasi perusahaan yang tersebar di beberapa provinsi di
Indonesia.
Bagaimana dengan Diversifikasi Tanaman?
Diversifikasi tanaman adalah strategi pertanian yang
melibatkan penanaman berbagai jenis tanaman pada lahan yang sama atau pada
waktu yang berbeda untuk meningkatkan keanekaragaman hayati, mengurangi risiko,
dan meningkatkan pendapatan petani.
Adapun Tujuan
Diversifikasi Tanaman adalah Untuk meningkatkan Keanekaragaman Hayati, Mengurangi
Risiko kegapalan panen akibat cuaca,
penyakit, atau hama, Meningkatkan Pendapatan petani dengan menanam tanaman yang
memiliki nilai ekonomi tinggi dan Menghemat Sumber Daya seperti air dan tanah
dengan menanam tanaman yang lebih efisien. Dengan demikian, diversifikasi
tanaman dapat menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan keanekaragaman
hayati, mengurangi risiko, dan meningkatkan pendapatan petani.
Apakah hal itu
berlaku di 3 desa yang menjadi wilayah DIversifikasi tanaman yaitu desa Hutagodang,
Desa Sampean dan Desa Marsonja. Dalam konteks ini penulis berusaha
mengkonfirmasi pihak perusahaan melalui chat whatsapp kepada Manager PT. STA,
Dika Nugraha pada Minggu, 11 Nopember 2025, terkait legalitas pengelolaan
diversifikasi tanaman, namun tidak ada jawaban. Begitu juga dengan Humas PT.
STA, B. Tamba di hari yang sama juga tidak mendapat jawaban. Ada apa sebenarnya
yang terjadi dalam pengelolaan tanaman tersebut? Bagaimana legalitas atau
perizinan yang ada terkait diversifikasi tanaman itu.?
Kadis Pertanian Buang
badan
Dalam konteks ini penulis coba menjajaki
Dinas Pertanian dengan mempertanyakan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, Azaman Parapat melalui Chat Whatsapp pada minggu, 23 Nopember
2025. Beliau mengatakan bahwa benar PT. STA melakukan Diversifikasi tanaman di
desa Huta Godang, desa sampean, dan desa marsonja, namun mengenai legalitas,
Azaman menyarankan agar mengkonfirmasi pihak perijinan.
Dari pernyataan itu seakan Kadis
Pertanian buang badan dan melemparkannya ke dinas Perizinan, mana mungkin seorang
kepala Dinas Pertanian tidak mengetahui legalitas pengelolaan Diversifikasi
tanaman PT. STA. Seakan penuh misteri dan terkesan buang badan seolah dia tidak
mengetahui perihal itu. Padahal menurut H. Wildan Aswan Tanjung, bupati pertama
definitive yang telah berkuasa selama 2 periode saat komunikasi melalui video
call dengan penulis pada Selasa 25 Nopember 2025 menjelaskan dirinya tidak
ingat lagi secara pasti dan menyarankan untuk menjumpai Kadis Pertanian, sebab
kadis pertanian pasti mengetahui hal itu.” Untuk izin perkebunan jalurnya
berawal dari dinas pertanian /perkebunan baru lanjut ke perizinan” ujar H. Wildan.
Keberadaan PT. STA memang penuh
misteri, banyak terjadi pergolakan di tengah-tengah masyarakat terkait masalah
lahan perusahaan, tapi masih saja mereka leluasa berusaha di bumi santun
berkata bijak berkarya tanpa kendala. Banyak harapan yang muncul di
tengah-tengah masyarakat agar pemerintah dapat lebih peka terhadap permasalahan
yang terjadi di PT. STA khususnya dalam pengelolaan disversifikasi tanaman yang
ada di tiga desa. Hal ini sangat penting agar misterinya legalitas PT. STA
dalam mengelola Diversifikasi Tanaman dapat terang
benderang adanya. Seperti harapan salah seorang tokoh masyarakat dusun Tanjung Marulak,
H. Barmawi saat di tanyakan masalah legalitas PT. STA dalam mengelola Diversifikasi
Tanaman di tiga desa via seluler, Senin, 24 Nopember 2025.
Beliau mengatakan,
sungguh berharap kepada seluruh
penyelenggara negara Republik Indonesia, terkhusus Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan untuk secara serius menjalankan
tugas dan fungsinya dengan menggunakan akal sehat dan jujur, termasuk kepala
dinas pertanian. Dinas pertanian yang bertindak sebagai perwakilan pemerintah
daerah untuk memastikan bahwa kegiatan pengusaha perkebunan berjalan sesuai dengan regulasi
yang berlaku, berkontribusi pada pembangunan daerah, dan mematuhi kaidah
keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam
konteks ini juga berharap kepada DPRD LABUSEL melakukan Evaluasi terhadap
kinerja Dinas Terkait (Dinas Perkebunan) dalam pembinaan dan pengawasan
operasional perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Memberikan
rekomendasi politis kepada kepala Daerah untuk meningkatkan efesiensi,
efektifitas dan akuntabilitas tata kelola perkebunan diwilayahnya. Dengan demikian potensi daerah akan
terangkat, masyarakat akan tersejahterakan, kenyamanan dalam berusaha akan
tercapai, sesuai dengan motto Bupati dan wakil bupati Labusel : Kita bangun,
kita jaga dan kita rawat.


Posting Komentar
0Komentar