Baraktime.com|Sibolga
Polres Sibolga laksanakan Konferensi Pers Kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga akhirnya berhasil diungkap. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (03/11/2025).
Peristiwa
mengenaskan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban
yang diketahui merupakan seorang Nelayan (sebelumnya Mahasiswa), ditemukan
tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan.
Dalam
konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, pihak kepolisian memaparkan
kronologi dan proses penangkapan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim
gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek
Sibolga Sambas bergerak cepat sesaat setelah kejadian.
Dua
tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK, berhasil diamankan tak
lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC,
dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Selain
menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang
berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang
diamankan antara lain: Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung
Sibolga, Satu buah kelapa yang digunakan pelaku, Pakaian korban, Satu unit topi
warna hitam merek Brooklyn New York, Satu buah tas warna hitam merek Polo Glad
dan Satu ember plastik warna hitam.
Kapolres
Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP
Rustam E. Silaban, SH, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran
berbeda dalam aksi keji tersebut. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI,
dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan
atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, sementara itu tersangka SSJ
dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3
KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ril/Sumber Humas Polres
Sibolga).


Posting Komentar
0Komentar