Direktur Sawit Watch mengunjungi Warga Desa Ujung Gading Julu, Menyatukan persepsi dalam satu perjuangan

Media Barak Time.com
By -
0

 



 

Baraktime.com|Paluta

Direktur Sawit Watch, H. Achmad Surambo didampingi pengurus Walhi Sumatera Utara Berkunjung ke Desa Ujung Gadng Julu, Kecamatan Simangambat, Kabuten Padanglawas Utara, Sabtu (29/11).


Kedatangan Direktur Sawit Watch dan Walhi Sumatera Utara disambut hangat masyarakat desa Ujung Gading julu di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ilmi Desa Ujung Gading Julu dan untuk berdiskusi terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 181/PUU-XXII/2024.


Hadir dalam silahturahmi itu Direktur Sawit Watch, H. Achmad Surambo dan Adi, Perwakilan Walhi Sumatera Utara, Syahrul Isman dan Maulana, Ketua Gakoptas Desa Ujung Gading Julu, Imam Syahraini Siregar dan Jajaran.


Sedangkan dari pihak Desa Ujung Gading Julu hadir Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan, Sekdes, H. Taufik,  H. Muhammad Nur selaku Tokoh Masyarakat dan masyarakat sekitarnya.


Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi atas kunjungan Direktur Sawit Watch dan rombongan dari Bogor, khususnya atas perjuangan Sawit Watch dalam uji materi Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) tentang sangsi pidana dan denda.


“Kami sangat berterima kasih atas perjuangan Sawit Watch terkait adanya Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024. Saya dan Bapak Nasaruddin Dasopang dari Gakoptas yang menjadi saksi saat itu” ujarnya.


Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Ujung Gading Julu, H. Muhammad Nur, Seyogyanya perwakilan masyarakat yang seharusnya bersilahturahmi ke kantor Sawit Watch di Bogor, Namun karena kerendahan hati Direktur Sawit Watch bersedia berkunjung ke desa Ujung Gading Julu.

“Kami yang seharusnya ke Bogor untuk mengucapkan terima kasih, tapi pak direktur dengan kerendahan hatinya mau mampir ke desa kami” kata H. M. Nur.


Pada session berikutnya, Direktur Sawit Watch dan Perwakilan Walhi Sumut menjelaskan proses dari awal terjadinya putusan MK Nomor :181/PUU-XXII/2024. Mereka mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mempererat persatuan dalam berjuang. “Tanpa persatuan perjuangan akan terasa berat, bersatunya orang-orang baik akan dapat merubah secara perlahan sistem yang tidak baik” Ujar H. A. Surambo.


Begitu Juga dengan penyampaian Syahrul Isman kepada masyarakat agar tidak terlalu euphoria dengan adanya putusan MK tersebut, Sebaliknya tetap bersemangat dalam berjuang membela hak-hak masyarakat.”Jangan terlalu berbangga diri atas putusan MK tersebut dan jangan terlena, sebab masih banyak lagi yang harus kita berjuangkan Bersama” ujar Syahrul.


Usai Acara Silahturahmi, H. Achmad Surambo mengatakan pada media, Dengan adanya putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 menjadi angin segar kepada masyarakat khususnya di Kawasan hutan, Sebab dengan putusan ini, MK memberikan perlindungan kepada masyarakat yang secara turun temurun telah mengelola lahan pertaniannya yang tidak untuk kegiatan komersil.


“Dengan putusan ini, masyarakat yang mengkelola hutan secara turun temuran dan tidak untuk komersil di perbolehkan. mereka tidak akan dikenakan sanksi pidana maupun administrative,” jelasnya.


Beliau juga menjelaskan, dengan Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024, secara otomatis berlaku tanpa harus disosialisasikan lagi. Tentunya dengan syarat, yang mengkelola hutan itu adalah masyarakat yang secara turun temurun sudah bercocok tanam dan tidak untuk Komersil.


Acara silahturahmi berlangsung hangat dan penuh keakraban yang dipandu Sekretaris Desa Ujung Gading Julu, H. Taufik. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)