Baraktime.com|Palas
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Masyarakat merasa kecewa atas ketidak hadiran Direktur PT. FR/ANJ dalam pertemuan yang di laksanakan di kantor bupati Padang Lawas, Kamis (2/10). Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut Aksi Masyrakat pasir pinang khususnya Masyarakat huristak yang bergabung dengan kelompok Mahasiswa dan DPD IPK Padang Lawas Padatanggal 26 November 2025 lalu di kantor Kejari Palas dan kantor Bupati Palas, dengan 8 tuntutan yang ditujukan kepada instansi terkait.
Atensi Bupati Padang Lawas atas aksi masyarakat itu dengan
membentuk tim monitoring yang terdiri
dari Asisten 2
dan 7 OPD di lingkup Pemkab Padang Lawas diantaranya Dinas ketenaga kerjaan, Dinas Perkebunan dan
peternakan, Dinas lingkungan hidup untuk melakukan sidak khusus ke kantor
perusahaan PT. FR/ ANJ Binanga pada hari Selasa, 30 November 2025 lalu. Dalam
pertemuan itu Tim Monitoring telah menekankan kepada pihak perusahaan untuk
merespon tuntutan Masyarakat Desa Pasir Pinang dan sekaligus memberikan undangan Bupati Palas untuk
melakukan musyawarah antara pihak perusahaan dan masyrakat pada kamis 02 Oktober 2025. Namun saat musyawarah Pimpinan
PT. FR/ANJ yang berkompeten tidak hadir
yaitu Direktur Ciliandra Fangiono.
Kenyataan ini membuat tim monitoring dan masyarakat kecewa,
sebab dari pihak perusahaan diwakili Syahid Rudiono selaku General manager dan
Yudi Hermana selaku Humas bidang CSR. Sementara di pihak masyarakat hadir
Sekjen IPK Sumut, Ketua DPD IPK Palas, Sekretaris dan jajaran kepengurusan,
Kepala Desa Pasir Pinang, Hatobangon dan tokoh pemuda.
Sedangkan dari pemkab Padang Lawas hadir asisten II, Kadis
perkebunan, Kadis lingkungan Hidup ,Kadis ketenagakerjaan dan unsur lainnya.
Ironisnya undangan orang nomor satu di Palas tidak di hargai oleh pihak perusahaan,
sehingga musyawarah yang seharusnya ada keputusan terkait tuntutan masyarakat
menjadi blunder dan akan dilanjutkan pada musyawarah berikutnya sambil menunggu
kesiapan Direktur PT. FR/ANJ untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
Usai blundernya musyawarah yang dilaksanakan di aula kantor
bupati Padang Lawas, Ketua DPD IPK Padang Lawas, Abdul Karim Daulay dihadapan
media mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas ketidak hadiran PImpinan PT.
FR/ANJ dalam pertemuan tersebut. Beliau berharap kedepannya agar permasalahan yang
berkaitan dengan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
Sedangkan Sekjen IPK Sumatera Utara Darwin Lubis menambahkan
dalam konteks ini bupati telah menunjukkan itikad baiknya dengan memfasilitasi
musyawarah dengan pihak perusahaan, namun tidak di indahkan pihak perusahaan.
Secara pribadi beliau sangat kecewa atas sikap perusahaan yang tidak
mengindahkan undangan bupati untuk penyelesaian masalah dengan masyarakat.
Sementara melalui selular awak media mencoba mengkonfirmasi
humas PT. FR/ANJ dan Humas, Yudi Hermana secara tertulis menanggapi diantaranya
mengatakan, Pihak perusahaan saat ini
ada mengelola lahan di luar HGU, namun lahan tersebut sedang dalam proses legalisasi sesuai
undang-undang cipta kerja. Mengenai pajak beliau mengatakan bahwa pihak
manajemen perusahaan telah memenuhi
seluruh kewajiban perpajakan dan terkait isu pajak pihaknya akan
menelusuri lebih lanjut.
Masih dalam pernyataan tertulis mengatakan, untuk ganti rugi
lahan pihak perusahaan saat ini masih dalam proses klarifikasi, karena
perusahaan baru saja mengalami proses akuisisi. Namun pada dasarnya, lahan yang
dituntut telah masuk dalam HGU dan IUP seluas 3.214,9 Ha. Sesuai regulasi, jika
lahan telah masuk HGU maka proses ganti rugi dianggap telah selesai.
Kemudian terkait pesangon, pihak perusahaan telah
memberikannya sesuai ketentuan perundang-undangan dan saat ini tidak ada PHK
untuk karyawan tetap. Sedangkan untuk PHK Staf yang tidak mau melanjutkan
hubungan kerja, diberikan pesangon 0,5 plus kali 1 uang penghargaan masa kerja.
Perihal Laporan terhadap Kepala Desa akan didiskusikan
kembali dengan manajemen dan untuk akses jalan, pihak perusahaan tidak melarang
masyarakat untuk melintas di area perusahaan. Namun akses dibatasi dengan jam
operasional tertentu dan pengamanan melalui portal penjagaan.
Mengenai pengembalaan hewan ternak pada prinsipnya
perusahaan tidak melarang di areal tanaman yang berumur di atas 4 tahun dan
terakhir masih dalam butir pernyataan pihak perusahaan menjelaskan terkait CSR.
Tidak ada ketentuan baku yang mengatur persentase CSR dari laba perusahaan. CSR
diberikan secara sukarela oleh perusahaan, disesuaikan dengan kondisi keuangan
dan prioritas internal. (red)
Posting Komentar
0Komentar